Berita, D.I Yogyakarta

Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka

profile picture Admin
Admin
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
Kasus Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul, Polisi: Pacar Pelaku Tidak Ditetapkan Tersangka
HARIANE - Kepolisian tidak menetapkan pacar mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul sebagai tersangka.
Adapun mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul tersebut berinisial WLR (23) warga Kabupaten Bima, NTB.
Seperti diketahui dalam pemberitaan sebelumnya aksi nekat dilakukan seorang mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul, tak jauh dari kosannya.
Sebelum mahasiswi buang bayi hasil hubungan di luar nikah itu, ia melakukan persalinan seorang diri di kamar mandi bersama di tempatnya tinggal.
Dari keterangan WLR, ia menyembunyikan status kehamilannya dari keluarga dan teman-temannya lantaran merasa takut dan malu.
Saat WLR mengetahui kehamilannya, ia sempat memberikan kabar kepada pacarnya. Namun setelah pacarnya mengetahui informasi tersebut, nomor WLR langsung diblokir.
BACA JUGA : Kronologi Mahasiswi Buang Bayi di Bak Sampah Sewon Bantul, Terancam 9 Tahun Penjara

Pacar Mahasiswi Buang Bayi di Sewon Bantul Tidak Ditetapkan Sebagai Tersangka

mahasiswi buang bayi di Sewon
WLR, mahasiswi yang buang bayi di Sewon Bantul. (Foto: Wahyu Turi K)
Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry menyampaikan bahwa pacar dari pelaku tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Hal tersebut dikarenakan pacar WLR tidak terlibat untuk membuang bayi tersebut.
“Pacar pelaku tidak ditetapkan menjadi tersangka dikarenakan hingga sejauh ini tidak terlibat dalam pembuangan bayi malang tersebut,” terangnya, Rabu 18 Januari 2023.
Untuk diketahui, WLR ditetapkan sebagai tersangka karena telah membuang bayinya di tempat dimana bayi itu ditemukan warga pada Desember 2022 lalu.
Dimana kejadian ini merupakan tindak pidana penelantaran anak sesuai pasal pasal 306 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 305 KUHP dan atau pasal 308 KUHP.
Sebagaimana tertulis dalam Pasal 305 KUHP, barangsiapa menempatkan anak yang umurnya belum tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara.
Pasal 306 ayat 2 KUHP yang berbunyi jika mengakibatkan kematian pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dan atau Pasal 308 yang menyatakan jika seorang ibu takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya.
“Orang tua yang menelantarkan anak wajib bertanggung jawab secara hukum dan pidana sesuai dengan yang telah dituangkan dalam Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP. Konteks kejadiannya adalah membuang bayi yang masuk dalam pasal penelantaran anak,” jelas Jeffry.
Berdasarkan keterangan awal dari WRL, ia nekat melahirkan sendiri dan membuang bayinya atas inisiatifnya sendiri dan tanpa adanya paksaan dari pihak lain.
Jeffry menambahkan bahwa kasus mahasiswi buang bayi di Sewon Bantul ini akan terus didalami apabila ditemukan bukti-bukti keterlibatan orang lain.
“Akan beda cerita bila bayi meninggal di bidan atau rumah sakit atau sang ibu bayi melaporkan sang pacar (ayah bayi) untuk tanggung jawab. Namun tentunya kasus ini akan terus kami dalami dan apabila ditemukan bukti-bukti terkait adanya keterlibatan orang lain termasuk pacar tersangka, tentunya akan kami proses hukum,” pungkasnya. **** (Kontributor: Wahyu Turi K)
BACA JUGA : Mahasiswi di Bantul Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Kos, Polisi Temukan 2 Bungkus Rokok dan Sisa Muntahan
Baca artikel menarik lainnya di harianejogja.com
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Event Jepang Surabaya Juni 2023, Ada Kompetisi Anisong, Coswalk, dan Dance Cover

Event Jepang Surabaya Juni 2023, Ada Kompetisi Anisong, Coswalk, dan Dance Cover

Senin, 29 Mei 2023 05:52 WIB
Marak Penipuan Tiket Coldplay, Sandiaga Uno: Kita Coba Tambah Hari Konser

Marak Penipuan Tiket Coldplay, Sandiaga Uno: Kita Coba Tambah Hari Konser

Minggu, 28 Mei 2023 21:10 WIB
Putusan Pemilu Proporsional Tertutup MK Diduga Bocor, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki!

Putusan Pemilu Proporsional Tertutup MK Diduga Bocor, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki!

Minggu, 28 Mei 2023 20:35 WIB
Menikmati Kuliner Pantai Depok Yogyakarta, Sentra Seafood di Bantul dengan Sejuta Keindahannya

Menikmati Kuliner Pantai Depok Yogyakarta, Sentra Seafood di Bantul dengan Sejuta Keindahannya

Minggu, 28 Mei 2023 20:12 WIB
Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Kembali Pilih Tanda Gambar ...

Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Denny Indrayana: MK Akan Putuskan Kembali Pilih Tanda Gambar ...

Minggu, 28 Mei 2023 18:01 WIB
Terbaru! Rekrutmen Guru Melalui Marketplace, Nadiem: Membantu Nasib Guru Honorer

Terbaru! Rekrutmen Guru Melalui Marketplace, Nadiem: Membantu Nasib Guru Honorer

Minggu, 28 Mei 2023 17:53 WIB
Lokasi 32 Biksu Thudong Singgah di Semarang, Berikut ini Tema dan Jadwal Kegiatan ...

Lokasi 32 Biksu Thudong Singgah di Semarang, Berikut ini Tema dan Jadwal Kegiatan ...

Minggu, 28 Mei 2023 15:36 WIB
Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

Cara Membuat IMB beserta Persyaratan, Prosedur, dan Waktu Penyelesaiannya

Minggu, 28 Mei 2023 15:33 WIB
Jadwal Event Surabaya Juni 2023, Ada Pagelaran Motor, Konser Musik, hingga Haul Bung ...

Jadwal Event Surabaya Juni 2023, Ada Pagelaran Motor, Konser Musik, hingga Haul Bung ...

Minggu, 28 Mei 2023 15:07 WIB
Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra, Isyaratkan Gabung PPP

Sandiaga Uno Hengkang dari Gerindra, Isyaratkan Gabung PPP

Minggu, 28 Mei 2023 15:05 WIB