Kasus Pencurian Uang di Malioboro Mall Terungkap, Pelaku yang Sembunyi dalam Tenant Beraksi Saat Tutup
HARIANE - Kasus pencurian uang di Malioboro Mall kini telah diungkap oleh pihak Kepolisian Sektor Danurejan, Yogyakarta.Kasus pencurian uang di Malioboro Mall terjadi pada 13 Januari 2023, diketahui oleh salah satu karyawan tenant yang kemudian langsung melapor ke pihak Kepolisian.Kasus pencurian uang di Malioboro Mall tersebut baru terungkap oleh pihak Kepolisian beberapa hari berikutnya, setelah dilakukan penyelidikan.Berikut kronologi mengenai kasus pencurian uang di Malioboro Mall, berdasarkan pada Konferensi Pers yang dilakukan pada JUmat, 20 Januari 2023.
Kronologi Kasus Pencurian Uang di Malioboro Mall
Polsek Danurejan Bersama Satreskrim Polres Yogyakarta mengugkapkan kasus pencurian uang. (Foto instagram/Polres Jogja)Dilansir dari laman Polres Jogja, petugas kepolisian berhasil mengungkap pelaku pencurian uang di salah satu tenant yang ada di Malioboro Mall.
Pelaku dengan inisial SRH berhasil mencuri uang dalam brankas di salah satu tenant sebanyak Rp 7,5 juta.
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku diungkap oleh Kapolsek Danurejan, Kompol Heribertus Aan Andriyanto.
"Modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara masuk ke dalam toko saat masih buka, berlindung di dalam tenant dan kemudian beraksi saat tenant tutup," ungkap Kapolsek.
Pencurian uang tersebut ia lakukan dengan merusak brankas milik tenant menggunakan alat yang ada di dalam tenant tersebut. Hingga akhirnya uang sebanyak Rp 7,5 juta berhasil dibawa kabur oleh pelaku.Pelaku pencurian uang berinisal SRH. (Foto instagram/Polsek Jogja)Kasus pencurian uang di salah satu tenant Malioboro Mall tersebut berhasil diungkap Polsek Danurejan dibantu Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh piha kepolisian di antaranya satu buah brankas yang telah dirusak, satu tang pemotong, satu palu, satu kunci ban dan satu tas yang digunakan untuk membawa uang.Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku melakukan pencurian uang dikarenakan faktor ekonomi. Kini pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.Itulah informasi terkait kasus pencurian uang di Malioboro Mall, yang berhasil diungkap pihak Kepolisian Sektor Danurejan.****