Berita, Nasional
Terkait Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy, LBH Ansor Rilis Siaran Pers
HARIANE - Kasus penganiayaan oleh Mario Dandy di Pesanggrahan, Jakarta Selatan hingga kini masih bergulir.
Perkembangan terakhir, pihak kepolisian Jakarta Selatan telah menetapkan sebanyak dua orang tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy, yakni Mario sendiri dan kawannya berinisial SL (19).
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy tersebut rupanya berimbas kepada beberapa hal lain, salah satunya yang terbaru ialah tentang pembubaran klub BlastingRijder DJP oleh Sri Mulyani yang anggotanya merupakan para pegawai pajak.
Terkait dengan penanganan kasus tersebut, LBH Ansor sebagai kuasa hukum dari pihak keluarga korban D (17) merilis siaran pers pada Selasa, 28 Februari 2023, salah satunya menuntut kepolisian untuk mendalami adanya unsur percobaan pembunuhan.
Tuntutan Tim Kuasa Hukum Korban Terkait Kasus Penganiayaan oleh Mario Dandy
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor melalui Instagram-nya menyampaikan rilis terkait kasus penganiayaan terhadap korban D yang sudah memasuki minggu kedua.
Dalam siaran pers tersebut, secara garis besar LBH Ansor meminta kepolisian untuk mengkaji penerapan pasal alternatif dan meminta polisi agar tidak ragu untuk meningkatkan status hukum.
Ada sekitar 5 poin yang disampaikan Ansor dalam siaran pers terkait kasus penganiayaan Mario Dandy yang ditulis dalam keterangan unggahan, yakni:
1. Memahami proses penyelesaian perkara 'anak yang berhadapan dengan hukum' harus ditempuh sesuai dengan prosedur atau hukum acara tersendiri, sebagaimana telah diatur dalam UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
2. Menaruh harapan pada Kepolisian RI cq. Polres Jakarta Selatan untuk menangani perkara ini secara presisi;
3. Mendorong agar Kapolres Jakarta Selatan menginstruksikan jajaran penyidiknya untuk kembali mendalami secara utuh jalinan fakta-fakta dengan dukungan barang bukti dan keterangan saksi-saksi, serta mengkaji ulang penentuan status hukum pihak-pihak yang terlibat dan penerapan pasal-pasal yang disangkakan.
Dalam hal ini, penyidik patut mengkaji penerapan pasal-pasal yang mengandung unsur-unsur 'perencanaan kekerasan' dan unsur 'percobaan menghilangkan nyawa orang lain';