Berita

Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar Melibatkan Dosen hingga Mahasiswa, Kemendikbud Diminta Tindak Tegas

profile picture Hanna
Hanna
Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar Melibatkan Dosen hingga Mahasiswa, Kemendikbud Diminta Tindak Tegas
Kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: unsplash/growtika)
HARIANE - Kasus praktik perjokian calon guru besar yang belakang ini telah terungkap sedang ramai diperbincangkan publik.
Di mana dengan terungkapnya praktik perjokian calon guru besar tersebut dinilai telah membuka tabir ironi di dunia akademik.
Terutama praktik perjokian calon guru besar ini telah melibatkan berbagai pihak mulai dari pejabat struktural kampus, dosen, hingga mahasiswa.
Lantas bagaimana tindak lanjut terhadap kasus praktik perjokian calon guru besar? Berikut informasi selengkapnya yang bisa disimak dibawah ini
BACA JUGA : Begini Cara Kerja Sindikat Joki SBMPTN 2022, yang Ditangkap Polrestabes Surabaya di Kampus UPN Veteran

Kasus Praktik Perjokian Calon Guru Besar

Kasus praktik perjokian calon guru besar
Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes saat membahas kasus praktik perjokian calon guru besar. (Foto: DPR RI)
Minggu, 12 Februari 2023 Anggota Komisi X DPR RI Fahmy Alaydroes meminta pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menindak tegas praktik perjokian akademik di Indonesia.
Lebih lanjut, Fahmy mengatakan penodaan integritas akademik yang dilakukan oknum calon guru besar ini dimungkinkan memperoleh bantuan dari pihak kampus. 
Di mana, hal ini, menurutnya, akan menambah kompleksitas permasalahan yang ada di tingkat pendidikan tinggi nasional.  
Moralitas akademik yang seharusnya dijunjung tinggi oleh para guru besar, justru dilanggar begitu saja tanpa tahu malu oleh para oknum,” ucapnya.
Sehingga, Fahmy mengingatkan Kemendikbud Ristek untuk menindaklanjuti laporan investigasi media nasional ini secara komprehensif dan cepat.  
Serta menyarankan agar harus ada sanksi dan hukuman yang sepadan untuk diberikan kepada yang terbukti melakukan tindakan tercela agar tidak lagi diulangi dan ditiru oleh yang lain.
Sebagai informasi, jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang terakreditasi A hanya 34 persen, selebihnya terakreditasi biasa-biasa saja yaitu kategori B atau C, bahkan beberapa perguruan tinggi ada belum terakreditasi. Di sisi lain, sebagian besar akreditasi Perguruan Tinggi Swasta lebih parah.
Adapun saat ini Panja Pendidikan Tinggi Komisi X DPR RI sedang menyiapkan laporan kerjanya dan menemukan banyak Pekerjaan Rumah (PR) dalam peningkatan mutu perguruan tinggi. 
BACA JUGA : Geger! Diduga Daftar Joki UTBK 2022 dalam File Gdrive, Berikut Keterangan Pusat UTBK Terkait dan Pihak LTMPT
Demikian informasi selengkapnya seputar tindak lanjut terhadap kasus praktik perjokian calon guru besar.****
Baca artikel menarik lainnya di Harianesemarang.com.
1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Shio Jumat 24 Maret 2023 Lengkap: Tikus Dapat Kasih Sayang, Pekerjaan Naga ...

Ramalan Shio Jumat 24 Maret 2023 Lengkap: Tikus Dapat Kasih Sayang, Pekerjaan Naga ...

Kamis, 23 Maret 2023 10:54 WIB
Acara Ramadhan 2023 Masjid Agung Jawa Tengah, Penuh Manfaat dan Berkah

Acara Ramadhan 2023 Masjid Agung Jawa Tengah, Penuh Manfaat dan Berkah

Kamis, 23 Maret 2023 10:15 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Kamis 23 Maret 2023 Berapa? Cek Sekarang

Harga Emas Antam Hari ini Kamis 23 Maret 2023 Berapa? Cek Sekarang

Kamis, 23 Maret 2023 09:41 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 23 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 23 Maret 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Kamis, 23 Maret 2023 09:21 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 24 Maret 2023 Lengkap, Ada Kabar Baik untuk Taurus dan ...

Ramalan Zodiak Jumat 24 Maret 2023 Lengkap, Ada Kabar Baik untuk Taurus dan ...

Kamis, 23 Maret 2023 08:58 WIB
Jadwal Sahur Bersama Masjid UGM Ramadhan 2023, Tersedia Ratusan Porsi Secara Gratis

Jadwal Sahur Bersama Masjid UGM Ramadhan 2023, Tersedia Ratusan Porsi Secara Gratis

Kamis, 23 Maret 2023 08:39 WIB
Bagaimana Jika Telat Qadha Puasa Ramadhan? Ini yang Perlu Dilakukan Jika Bulan Ramadhan ...

Bagaimana Jika Telat Qadha Puasa Ramadhan? Ini yang Perlu Dilakukan Jika Bulan Ramadhan ...

Kamis, 23 Maret 2023 06:08 WIB
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Surakarta Ramadhan 1444 H untuk Kamis, 23 ...

Kamis, 23 Maret 2023 04:59 WIB
Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh Lengkap dengan Tata Cara dan Artinya

Rabu, 22 Maret 2023 21:46 WIB
Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Promo Tiket Kereta Ramadhan 2023, KAI Sediakan 10 Ribu Kuota Super Murah

Rabu, 22 Maret 2023 21:26 WIB