Berita , Nasional

Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Kebijakan Minyak Goreng Curah Bagi Masyarakat dan UMKM yang Terbaru dari Pemerintah, Program MGS Curah Bersubsidi
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru. (Foto: Pixabay/Neufal54)
HARIANE – Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dari pemerintah sangat dinantikan oleh masyarakat.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti yang tertuang dalam siaran pers yang diunggah dalam laman situs resmi Kementerian Perindustrian pada Selasa, 22 Maret 2022.
Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru dikeluarkan setelah kebijakan sebelumnya tidak efektif dalam menjaga pasokan dan menekan harga minyak goreng di pasaran.

Kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru merupakan kebijakan yang berbasis pada industri.

BACA JUGA : 5 Konglomerat Pemilik Pabrik Minyak Goreng, Tercatat dalam Daftar Keluarga Terkaya di Indonesia
Kebijakan berbasis industri ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang berbasis perdagangan. Dengan kebijakan ini, pemerintah akan bisa mengatur bahan baku, produksi dan distribusi minyak goreng sawit (MGS) curah.
Dengan begitu, pasokannya akan selalu tersedia dan menggunakan harga yang sesuai dengan Harga Eceran yang Tertinggi (HET).
Dalam pengelolaan dan pengawasannya, kebijakan yang baru ini akan menggunakan teknologi digital SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah).
Kebijakan berbasis industri ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 8 Tahun 2022 yang mengatur proses bisnis MGS curah subsidi mulai dari registrasi, produksi, distribusi pembayaran klaim subsidi, larangan dan pengawasan.
Pada tahap registrasi, semua perusahaan industri minyak goreng sawit diwajibkan untuk ikut mendaftar program ini, terdapat 81 industri yang wajib ikut mendaftar dan berpartisipasi. Bagi yang tidak ikut akan dikenakan sanksi.
Dalam kebijakan minyak goreng curah bagi masyarakat dan UMKM yang terbaru, proses registrasi dilakukan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kemenperin.
Dalam pelaksanaannya, setiap industri minyak goreng diwajibkan untuk menyampaikan data mengenai sumber dan volume bahan baku serta daftar distributor sampai dengan tingkat Kabupaten atau Kota.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Peringatan Dini Gelombang Tinggi di Perairan Indonesia 29-30 Maret 2024, Cek Informasinya di ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:23 WIB
Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jadwal Pertandingan MPL ID S13 Week 4 Hari Pertama, Penentuan Sang Juara Bertahan ...

Jumat, 29 Maret 2024 04:10 WIB
Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Kebakaran di Palmerah Jakarta Barat, Kerahkan 17 Unit dan 85 Personel

Jumat, 29 Maret 2024 01:40 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Ramalan Zodiak Jumat 29 Maret 2024 Lengkap, Leo Dapat Kabar Baik Soal Karier

Kamis, 28 Maret 2024 23:26 WIB
Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Shin Tae-yong Beri Sinyal Adanya Pemain Naturalisasi Baru Sebelum Juni 2024

Kamis, 28 Maret 2024 19:25 WIB
Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kebakaran di Pasar Rebo Jakarta Timur Melanda Rumah, Api Berkobar dengan Besar

Kamis, 28 Maret 2024 18:38 WIB
Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Peringatan Dini Cuaca di Indonesia 28-30 Maret 2024, Cek Lokasi Terdampak Cuaca Ekstrem

Kamis, 28 Maret 2024 17:50 WIB
Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kebakaran di Kebon Jeruk Jakarta Barat, Hanguskan Sebuah Warung

Kamis, 28 Maret 2024 17:43 WIB
Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kebakaran di Cempaka Mas Jakarta Pusat Tadi Malam, Bangunan Kantor Hangus Terbakar

Kamis, 28 Maret 2024 16:47 WIB
Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Tinjau Tera Ulang Timbangan Zakat, Bupati Sleman Harap Penimbangan Zakat Lebih Akurat

Kamis, 28 Maret 2024 16:15 WIB