Berita , D.I Yogyakarta

Kejati DIY Sita Sejumlah Dokumen saat Geledah Kantor Kalurahan Caturtunggal

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Tanah kas desa caturtunggal
Sejumlah dokumen disita untuk mendalami peran tersangka. (Ilustrasi: pexels/donald tong)

HARIANE - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)  menyita beberapa dokumen dugaan korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa saat menggeledah kantor Kalurahan Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman, DIY, Senin 26 Juni 2023 siang. 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyudin mengatakan, dokumen yang ditemukan ketika penggeledahan beberapa ruangan, termasuk ruangan lurah caturtunggal. 

"Dokumen yang kami sita berkaitan dengan dugaan perkara korupsi pemanfaatan perumahan tanah kas desa dari lurah nonaktif caturtunggal yakni AS yang telah ditetapkan tersangka," ujar Anshar. 

Dokumen tersebut sebagai penguat peran tersangka dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal. 

Lebih lanjut, Anshar menjelaskan, salah satu dokumen yang disita berisi pembiaran dan dugaan persengkongkolan antara AS dan tersangka lainnya yakni Direktur PT Destama Putri Sentosa, RS. 

"Total empat ruangan dan satu meja kantor di kantor Kalurahan Caturtunggal yang kami geledah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Anshar, pihaknya menemukan dokumen berupa perjanjian dan rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa hasil pengembangan tersangka RS. 

"Ternyata dokumen rekomendasi pemanfaatan tanah kas desa yang berkaitan dengan tersangka RS bukan hanya satu lokasi saja, namun terdapat beberapa lokasi di Caturtunggal," ungkapnya. 

Beberapa dokumen tersebut, ada yang memiliki izin yang mengatasnamakan kerjasama perusahaan lain, dan ada juga yang belum memiliki izin. 

Penyitaan dokumen tersebut memperkuat peran tersangka AS dan RS dalam kasus mafia tanah yang tengah ditangani Kejati DIY. 

Anshar mengungkapkan proses penggeladahan mendapat dukungan penuh Pemerintah Kalurahan (Pemkal) Caturtunggal dengan mempersilahkan membuka, melihat dan menyita dokumen yang berkaitan kasus mafia tanah tersebut. 

Diketahui, Kejati DIY menetapkan AS dan RS dalam kasus mafia tanah kas Desa Caturtunggal yang diduga merugikan negara sekitar Rp. 2,95 milyar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Info Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta Hari ini 5 Oktober 2023, Ada ...

Info Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta Hari ini 5 Oktober 2023, Ada ...

Kamis, 05 Oktober 2023 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 5 Oktober 2023 Naik atau Turun? Segera ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Kamis 5 Oktober 2023 Naik atau Turun? Segera ...

Kamis, 05 Oktober 2023 09:40 WIB
Marc Marquez Resmi Pisah dengan Honda, Unggah Foto Selfie dengan Tetesan Air Mata

Marc Marquez Resmi Pisah dengan Honda, Unggah Foto Selfie dengan Tetesan Air Mata

Kamis, 05 Oktober 2023 09:34 WIB
Cara Membuat Daftar Isi di Google Docs Komputer atau Laptop dan iPhone atau ...

Cara Membuat Daftar Isi di Google Docs Komputer atau Laptop dan iPhone atau ...

Kamis, 05 Oktober 2023 09:05 WIB
Kebakaran di Jakarta Timur Hari ini, Diduga Karena Obat Nyamuk Bakar

Kebakaran di Jakarta Timur Hari ini, Diduga Karena Obat Nyamuk Bakar

Kamis, 05 Oktober 2023 08:47 WIB
Kecelakaan di Karangtengah Kalibening Kamis 5 Oktober 2023, Korban Dilaporkan Tewas di Tempat

Kecelakaan di Karangtengah Kalibening Kamis 5 Oktober 2023, Korban Dilaporkan Tewas di Tempat

Kamis, 05 Oktober 2023 08:39 WIB
Ramalan Zodiak Hari ini 6 Oktober 2023 Lengkap: Leo Dapat Peluang Karier yang ...

Ramalan Zodiak Hari ini 6 Oktober 2023 Lengkap: Leo Dapat Peluang Karier yang ...

Kamis, 05 Oktober 2023 08:14 WIB
3 Cara Memilih Jurusan Kuliah SNBP Anti Gagal, Salah Satunya Harus Bisa Menilai ...

3 Cara Memilih Jurusan Kuliah SNBP Anti Gagal, Salah Satunya Harus Bisa Menilai ...

Kamis, 05 Oktober 2023 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 6 Oktober 2023 Penting: Gemini Dapat Menangani Masalah ...

Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 6 Oktober 2023 Penting: Gemini Dapat Menangani Masalah ...

Kamis, 05 Oktober 2023 07:46 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2023, Buka Pukul 08.00 WIB

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2023, Buka Pukul 08.00 WIB

Kamis, 05 Oktober 2023 07:22 WIB