Berita, Nasional

Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?

profile picture M Nazilul Mutaqin
M Nazilul Mutaqin
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT, Benarkah Karena Penggelapan Dana Sumbangan?
HARIANE - Kemensos cabut izin yayasan ACT per tanggal 5 Juli 2022. Dimana yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilarang untuk melakukan Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lagi.
Kemensos cabut izin yayasan ACT, lantaran yayasan tersebut didua menyelewengkan dana kemanusaian yang sudah dikumpulkan untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan tersebut.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kemensos cabut izin yayasan ACT karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Alasan Kemensos Cabut Izin Yayasan ACT

Pencabutan izin yayasan ACT tersebut tertuang dalam keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Nomor 133/HUK/2022 yang diterbitkan Selasa, 5 Juli 2022.
BACA JUGA : Percepat Salurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) secara Tunai pada KPM, Kemensos dan PT Pos Indonesia Bekerjasama
Dimana keputusan Mensos tersebut berisikan tentang pencabutan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan kepada yayasan ACT di Jakarta Selatan yang ditandatangani langsung oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy.
"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," ujar Muhadjir Effendy.
Alasan utama Kemensos cabut izin yayasan ACT lantaran melanggar Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksaan Pengumpulan Sumbungan.
"Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan," bunyi Pasal 6 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi dari Presiden ACT, Ibnu Khajar menjelaskan bahwa yayasan yang dipimpinnya menggunakan dana operasional rata-rata 13,7 persen dari hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.
Dimana angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal sebesar 10 persen yang ada di peraturan pemerintah di atas.
Selain itu, dana yang disalurkan kepada masyarakat tidak menggunakan biaya operasional dari dana yang terkumpul.
BACA JUGA : Akhirnya Jokowi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng, Begini Tanggapan Lembaga dan Petani Sawit
Tak sampai disitu, Muhadjir juga menjelaskan bahwa pemerintah akan bergerak cepat untuk mengatasi hal-hal yang dianggap meresahkan masyarakat. 
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bejat! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswa, Ada yang Sudah ...

Bejat! Kepsek dan Guru Madrasah di Wonogiri Cabuli 12 Siswa, Ada yang Sudah ...

Sabtu, 03 Juni 2023 22:12 WIB
Final FA Cup 2023: Babak Pertama Sengit, Sejarah Baru Tercipta Lewat Kaki Gundogan

Final FA Cup 2023: Babak Pertama Sengit, Sejarah Baru Tercipta Lewat Kaki Gundogan

Sabtu, 03 Juni 2023 21:57 WIB
Kecelakaan di Wates Jogja Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat Usai Hantam Bus

Kecelakaan di Wates Jogja Hari ini, Pemotor Tewas Ditempat Usai Hantam Bus

Sabtu, 03 Juni 2023 20:34 WIB
Evakuasi Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Bawa Total 55 Penumpang

Evakuasi Kapal Tenggelam di Kepulauan Seribu, Bawa Total 55 Penumpang

Sabtu, 03 Juni 2023 18:32 WIB
Lupa Memberi Makan Ayam, Kakek Jamaah Haji Minta Turun Dari Pesawat

Lupa Memberi Makan Ayam, Kakek Jamaah Haji Minta Turun Dari Pesawat

Sabtu, 03 Juni 2023 18:18 WIB
Jumlah Korban Kecelakaan Kereta di India Jadi 288 Orang, Terparah Di Dunia Selama ...

Jumlah Korban Kecelakaan Kereta di India Jadi 288 Orang, Terparah Di Dunia Selama ...

Sabtu, 03 Juni 2023 14:41 WIB
Sosok Istri Ganjar Pranowo Siti Atiqoh Supriyanti, Ternyata Pernah Kuliah di Jepang

Sosok Istri Ganjar Pranowo Siti Atiqoh Supriyanti, Ternyata Pernah Kuliah di Jepang

Sabtu, 03 Juni 2023 14:39 WIB
Ribuan Warga Hadiri Talkshow Kominfo di Bantul, Polisi Periksa Barang Bawaan Penonton

Ribuan Warga Hadiri Talkshow Kominfo di Bantul, Polisi Periksa Barang Bawaan Penonton

Sabtu, 03 Juni 2023 14:39 WIB
Kementerian Kominfo Siapkan 50 Ribu Beasiswa Talenta Digital Tahun 2023, Bisa untuk Lulusan ...

Kementerian Kominfo Siapkan 50 Ribu Beasiswa Talenta Digital Tahun 2023, Bisa untuk Lulusan ...

Sabtu, 03 Juni 2023 14:13 WIB
3 Kebakaran di Sleman Kemarin Timpa Lansia, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

3 Kebakaran di Sleman Kemarin Timpa Lansia, Kerugian Ditaksir Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 03 Juni 2023 14:12 WIB