Berita , D.I Yogyakarta

Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Ketahuan Sembarangan Buang Sampah di Yogyakarta, 30 Orang Disidang Bayar Denda Rp 400 Ribu
Warga yang menjalani sidang karena kedapatan membuang sampah sembarangan. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Warga yang sembarangan membuang sampah di Yogyakarta kena getahnya.

Pasalnya, akibat perbuatan buang sampah di Jogja pelaku menjalani sidang dan dikenakan denda Rp 400 ribu.

Setidaknya sebanyak 30 warga Yogyakarta menjalani sidang tindak pidana ringan karena sembarangan membuang sampah di Yogyakarta.

Sidang direncanakan digelar untuk 31 orang yang bakal disidangkan. Namun satu di antaranya tidak hadir selama pemberkasan di kantor Sat Pol PP beberapa hari yang lalu.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim tunggal M Arif Satyo Widodo, sedangkan penuntut umum adalah Kasie Penyidik Sat Pol PP Ahmad Hidayat.

Pelanggar Aturan Sampah di Yogyakarta Dapat Keringanan

Proses berjalannya sidang dilakukan secara bergelombang karena jumlah pelanggarnya yang cukup banyak.

Dalam sidang tersebut dihadirkan saksi dari anggota Sat Pol PP Kota Yogyakarta yang menangkap tangan para pembuang sampah.

Warga yang disidangkan kali ini ketahuan membuang sampah di beberapa titik di wilayah Kota Yogyakarta antaranya seperti Jalan Gajah dan Jalan Kyai Ahmad Dahlan.

Pelaku pembuang sampah sembarangan terpaksa disidangkan karena tertangkap tangan melakukan pelanggaran. Mereka telah melanggar peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 10 tahun 2012.

Dalam sidang tersebut, penuntut umum menyebut ke-30 orang tersebut kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi yang sudah dilarang. Bahkan warga tersebut nekat membuang sampah di lokasi yang jelas ada tulisan larangan membuang sampah.

Penuntut umum kemudian mengajukan tuntutan sebesar 1 persen dari denda maksimal Rp 50 juta. Penuntut umum menuntut para pembuang sampah sembarangan dan pembakar sampah ini dengan tuntutan Rp 500 ribu.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Terus Menerus Diserang Israel, PBB Ungkap Kehancuran di Gaza Selatan

Terus Menerus Diserang Israel, PBB Ungkap Kehancuran di Gaza Selatan

Rabu, 06 Desember 2023 10:43 WIB
Kecelakaan di Jakarta Timur Hari Ini, Mobil Ringsek Usai Tabrak Belakang Truk

Kecelakaan di Jakarta Timur Hari Ini, Mobil Ringsek Usai Tabrak Belakang Truk

Rabu, 06 Desember 2023 09:46 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Rabu, 06 Desember 2023 08:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 06 Desember 2023 08:38 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 6 Desember 2023, Melanda Wilayah Berikut Ini

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 6 Desember 2023, Melanda Wilayah Berikut Ini

Rabu, 06 Desember 2023 07:53 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 6 Desember 2023, 4 ULP Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 6 Desember 2023, 4 ULP Ini Akan Terdampak

Rabu, 06 Desember 2023 07:52 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 7 Desember 2023 Lengkap, Gemini Dapat Dukungan dari Pasangan, Virgo ...

Ramalan Zodiak Kamis 7 Desember 2023 Lengkap, Gemini Dapat Dukungan dari Pasangan, Virgo ...

Rabu, 06 Desember 2023 07:51 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 6 Desember 2023,  Wilayah Sidareja Harus Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 6 Desember 2023,  Wilayah Sidareja Harus Bersiap-siap

Rabu, 06 Desember 2023 07:34 WIB
Kasus Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Mencapai 500 Juta, 2 Pelaku Terjerat Hukuman ...

Kasus Penipuan Tenaga Kerja di Purwakarta Mencapai 500 Juta, 2 Pelaku Terjerat Hukuman ...

Rabu, 06 Desember 2023 06:00 WIB
Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Kasus Penganiayaan Lansia hingga Tewas di Bandung Barat, Pelaku Terancam Hukuman 20 Tahun ...

Selasa, 05 Desember 2023 22:11 WIB