Berita

Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka

profile picture Andi May
Andi May
Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Jcomp/Freepik).

HARIANE - Mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari atau STM Kendari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mantan kepala sekolah yang kini menjabat sebagai guru berinisial MFS (58) terbukti menyalahgunakan anggaran bantuan program pengembangan sekolah senilai Rp 2,3 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS ketika sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah Tahun 2021 silam.

"SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan dari Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Kamis 2 November 2023.

Uang milyaran rupiah itu diketahui anggaran pembangunan fisik redesain ruang pratikkum siswa sektor permesinan dengan nilai Rp 2.315.110.000.

Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah, kata Fitrayadi, tersangka menunjuk beberapa bawahannya untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%)," terangnya.

Kemendikbud menemukan kejanggalan atas pembangunan gedung tersebut yang dinilai tidak layak pakai dan gagal konstruksi serta adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Hasil audit pembangunan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Kemendikud Ristek sehingga diduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada anggaran milyaran itu," bebernya.

Fitrayadi tidak memungkiri bahwa dalam kasus korupsi anggaran bantuan sekolah itu berpotensi adanya tersangka lainnya selain mantan kepala sekolah.

Hingga kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan anggaran milyaran rupiah tersebut.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupis anggaran bantuan sekolah itu ditaksir mencapai Rp. 1.251.886.920.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik, Berikut Informasi Selengkapnya

Selasa, 21 Januari 2025 10:19 WIB
Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Gelombang Tinggi, Nelayan Pantai Baron Terpaksa Berhenti Melaut

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 21 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 21 Januari 2025 10:02 WIB
Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Harga Cabai di Kulon Progo dipengaruhi Ketersediaan

Senin, 20 Januari 2025 23:28 WIB
Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Ditinggal Teleponan, Sepeda Motor Warga Panjatan di Curi

Senin, 20 Januari 2025 22:27 WIB
Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Harga Cabai Meroket, Distan dan Petani Kulon Progo Gelar Pasar Murah

Senin, 20 Januari 2025 21:43 WIB
Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Tawuran di Magelang terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Senin, 20 Januari 2025 21:06 WIB
Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

Senin, 20 Januari 2025 21:05 WIB
Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Berdalih Keluarkan Susuk di Kaki, Pemuda di Gunungkidul Ini Setubuhi Anak Di Bawah ...

Senin, 20 Januari 2025 17:51 WIB
Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Gunungkidul Akan Terima 31 Ribu Dosis Vaksin PMK

Senin, 20 Januari 2025 16:39 WIB