Berita

Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka

profile picture Andi May
Andi May
Korupsi Dana Bantuan Sekolah, Mantan Kepala Sekolah STM Kendari Ditetapkan Tersangka
Ilustrasi pelaku tindak pidana korupsi. (Foto: Jcomp/Freepik).

HARIANE - Mantan kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kendari atau STM Kendari ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Mantan kepala sekolah yang kini menjabat sebagai guru berinisial MFS (58) terbukti menyalahgunakan anggaran bantuan program pengembangan sekolah senilai Rp 2,3 milyar.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan tindak pidana korupsi yang dilakukan MFS ketika sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah Tahun 2021 silam.

"SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai salah satu sekolah penerima bantuan pemerintah program pengembangan SMK pusat keunggulan dari Dirjen Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi," ujar Fitrayadi saat dihubungi Hariane, Kamis 2 November 2023.

Uang milyaran rupiah itu diketahui anggaran pembangunan fisik redesain ruang pratikkum siswa sektor permesinan dengan nilai Rp 2.315.110.000.

Selama menjabat sebagai Kepala Sekolah, kata Fitrayadi, tersangka menunjuk beberapa bawahannya untuk mengelola anggaran pembangunan fisik tersebut secara swakelola.

"Bantuan dana tersebut dari Kementrian diberikan dalam bentuk uang tunai (2 tahap masing-masing tahap pertama 70% dan tahap kedua 30%)," terangnya.

Kemendikbud menemukan kejanggalan atas pembangunan gedung tersebut yang dinilai tidak layak pakai dan gagal konstruksi serta adanya penyalahgunaan kewenangan.

"Hasil audit pembangunan tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Kemendikud Ristek sehingga diduga kuat adanya tindak pidana korupsi pada anggaran milyaran itu," bebernya.

Fitrayadi tidak memungkiri bahwa dalam kasus korupsi anggaran bantuan sekolah itu berpotensi adanya tersangka lainnya selain mantan kepala sekolah.

Hingga kini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang berkaitan dengan anggaran milyaran rupiah tersebut.

Kerugian negara akibat tindak pidana korupis anggaran bantuan sekolah itu ditaksir mencapai Rp. 1.251.886.920.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Senin, 04 Desember 2023 15:16 WIB
Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Senin, 04 Desember 2023 14:11 WIB
Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Senin, 04 Desember 2023 12:59 WIB
Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Senin, 04 Desember 2023 12:49 WIB
Ade Armando Minta Maaf Usai Kritik BEM Mahasiswa di Jogja : Itu Sepenuhnya ...

Ade Armando Minta Maaf Usai Kritik BEM Mahasiswa di Jogja : Itu Sepenuhnya ...

Senin, 04 Desember 2023 12:30 WIB
Tanggapi Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik, Wakil Ketua DPRD DIY: Belajar Lagi

Tanggapi Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik, Wakil Ketua DPRD DIY: Belajar Lagi

Senin, 04 Desember 2023 11:59 WIB
Ramalan Zodiak Selasa 5 Desember 2023 Lengkap, Taurus Lebih Semangat, Leo Bakal Dapat ...

Ramalan Zodiak Selasa 5 Desember 2023 Lengkap, Taurus Lebih Semangat, Leo Bakal Dapat ...

Senin, 04 Desember 2023 11:52 WIB
Doni Monardo Dimakamkan Hari ini Senin 4 Desember 2023, KSAD Maruli Simanjuntak Jadi ...

Doni Monardo Dimakamkan Hari ini Senin 4 Desember 2023, KSAD Maruli Simanjuntak Jadi ...

Senin, 04 Desember 2023 11:26 WIB
Pameran Industri Percetakan dan Pengemasan, GPPE Semarang 2023 Sukses Digelar

Pameran Industri Percetakan dan Pengemasan, GPPE Semarang 2023 Sukses Digelar

Senin, 04 Desember 2023 11:09 WIB
Update Erupsi Gunung Marapi, 11 Pendaki Dilaporkan Meninggal Dunia

Update Erupsi Gunung Marapi, 11 Pendaki Dilaporkan Meninggal Dunia

Senin, 04 Desember 2023 10:34 WIB