Berita

Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar

profile picture Sri Nuraeni
Sri Nuraeni
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
Langgar Privasi Anak, TikTok Terancam Kena Denda Rp 440 Miliar
HARIANE – TikTok terancam kena denda karena melanggar privasi anak di Inggris.
Sebelumnya TikTok terancam kena denda terkait masalah serupa oleh beberapa negara lainnya.
Menurut Information Commissioner’s Office (ICO) United Kingdom, TikTok dinilai gagal dalam melindungi privasi anak-anak sehingga TikTok terancam kena denda.
BACA JUGA :
Ekspansi TikTok Dalam Membuat Konten Bisa 10 Menit, Akankah TikTok Menjadi Pesaing Kuat Dengan YouTube ?
ICO menyebut bahwa TikTok melanggar peraturan perundang-undangan perlindungan data inggris.  
“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat. Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujar Komisaris ICO, John Edwards dikutip dari laman resmi ICO.
Sebelumnya ICO sudah memberikan surat peringatan kepada perusahaan TikTok Inc dan TikTok Information Technologies UK Limited sebelum dikenakan denda.
Surat Peringatan yang dimaksud ialah mengenai masalah yang sama yaitu pelanggaran privasi anak pada Mei 2018 dan Juli 2020.
Namun peringatan tersebut tidak ditindak lanjuti hingga pihak UK harus memberikan denda pada perusahaan TikTok sebesar 27 juta Poundsterling atau setara sekitar 440 miliar Rupiah.
TikTok terancam kena denda
TikTok terancam kena denda ratusan muliar rupiah karena terbukti langgar data privasi anak(Foto: helloimnik/unsplash.com )

Hasil investigasi ICO mengenai pelanggaran yang dilakukan sehingga TikTok terancam kena denda diantaranya yaitu,

1. Memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai
2. Gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dipahami
Ads Banner

BERITA TERKINI

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

Selasa, 08 Oktober 2024 20:19 WIB
Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Selasa, 08 Oktober 2024 19:09 WIB
Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Selasa, 08 Oktober 2024 18:31 WIB
Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Selasa, 08 Oktober 2024 13:49 WIB
Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Selasa, 08 Oktober 2024 13:29 WIB
Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 12:44 WIB
Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Selasa, 08 Oktober 2024 11:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:10 WIB
Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Selasa, 08 Oktober 2024 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:01 WIB