Berita , Nasional

Lowongan Kerja OJK November 2023 Dibuka, Berikut Posisi, Jadwal, Syarat, dan Ketentuannya

profile picture Nadhirah
Nadhirah
Lowongan Kerja OJK November 2023 Dibuka, Berikut Posisi, Jadwal, Syarat, dan Ketentuannya
Cek lowongan kerja OJK November 2023 berikut. (Ilustrasi: Freepik/ katemangostar)

HARIANE - Inilah informasi lowongan kerja OJK November 2023 yang perlu diketahui oleh para pencari kerja.

Sebagai informasi, pendaftaran rekrutmen OJK November 2023 ini hanya akan berlangsung selama 4 hari.

Jadi, bagi yang berminat dengan ikut rekrutmen tenaga kerja PKWT OJK November 2023 bisa segera mempersiapkan diri dan syarat yang dibutuhkan agar tak ketinggalan tenggat waktu pendaftaran. 

Lowongan Kerja Terbaru dari OJK 

Lowongan Kerja OJK November 2023 Dibuka, Berikut Posisi, Jadwal, Syarat, dan Ketentuannya
Berikut posisi, jadwal, dan syarat lowongan kerja OJK November 2023.
(Ilustrasi: Freepik/ pressfoto)

Dihimpun dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, OJK membuka penerimaan SDM.

OJK adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011.

Fungsi OJK adalah untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

Sektor jasa keuangan yang dimaksud adalah sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

OJK adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan seperti yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Wujudkan Pelayanan Lebih Baik, ASN di Jogja Ditingkatkan Kemahiran Berbahasa Indonesia

Rabu, 22 Januari 2025 20:39 WIB
Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Pemerintah Terapkan Sejumlah Langkah Cepat Tangani PMK di Sleman

Rabu, 22 Januari 2025 19:45 WIB
Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Sebabkan Korban Depresi, Pelaku Tak Senonoh Di Gunungkidul Hanya Dihukum Rehabilitasi 6 Bulan

Rabu, 22 Januari 2025 19:41 WIB
Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Belum Punya Anggaran, TPST Banjarejo Urung Dibangun

Rabu, 22 Januari 2025 17:47 WIB
Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Pekalongan Darurat Bencana, Ada Banjir Hingga Tanah Longsor di 11 Kecamatan

Rabu, 22 Januari 2025 17:01 WIB
Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Jumlah Korban Meninggal Tanah Longsor di Petungkriyono Pekalongan Bertambah

Rabu, 22 Januari 2025 16:20 WIB
Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Pemkab Gunungkidul Alokasikan Rp 4,9 Miliar Untuk Penanganan RTLH

Rabu, 22 Januari 2025 16:14 WIB
Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Pameran Imagining Peace Tampilkan Isu Alam dan Lingkungan

Rabu, 22 Januari 2025 15:50 WIB
Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Penjual Angkringan Tewas Tertimpa Pohon Saat Menyapu di Jalan Cendana Jogja

Rabu, 22 Januari 2025 14:44 WIB
Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Tidak Jadi Libur, Ini Aturan dan Jadwal Pembelajaran Selama Ramadhan 2025

Rabu, 22 Januari 2025 14:25 WIB