Berita , D.I Yogyakarta

Lurah Maguwoharjo Terlibat Mafia Tanah di Sleman, Berikut Hubungannya dengan Robinson Saalino

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di sleman
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Lurah Maguwoharjo Kabupaten Sleman, Kasidi, ditetapkan sebagai tersangka keterlibatan mafia tanah di Sleman atas pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Sebelumnya Kasidi berstatus sebagai saksi atas perkara yang dilakukan Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital dan pendiri sekaligus pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara.

Robinson Saalino sendiri terjerat kasus yang sama dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara pemanfaatan TKD Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DIY, Muhammad Anshar Wahyuddin menjelaskan, posisi kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan TKD yang dilakukan Kasidi dan Robinson Saalino berlangsung dari 2022 hingga 2023.

Robinson Saalino selaku Direktur PT. Indonesia Internasional Capital telah memanfaatkan dan membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit pada lahan seluas lebih kurang 41.655 meter persegi.

"Tanah tersebut merupakan Tanah Kas dan Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman yang berlokasi di Padukuhan Pugeran. Dan RS yang juga merupakan pendiri dan pemilik PT. Komando Bayangkara Nusantara juga telah memanfaatkan dan membangun perumahan D'Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit pada lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah Pelungguh Kalurahan Maguwoharjo Kapanewon Depok, Sleman di Padukuhan Jenengan," jelasnya.

Anshar mengatakan bahwa proyek tersebut tidak mengantongi izin dari Gubernur DIY.

Kasidi sebagai Lurah yang memiliki kedudukan pejabat fungsionaris yang menjalankan pemerintahan desa juga tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson Saalino.

"KD telah diberikan kewenangan berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 yang mana bertanggungjawab atas pemanfaatan tanah kas desa. Namun KD selaku Lurah Maguwoharjo tidak melakukan upaya penghentian pembangunan, padahal mengetahui pembangunan tersebut tidak sesuai dengan fungsi atau kegunaan, serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

Atas perbuatan Robinson Saalino bersama-sama Kasidi berakibat timbulnya kerugian negara sebesar Rp. 995.120.000 dengan rincian pemanfaatan TKD dan Pelungguh yang berlokasi di Pugeran luas lahan lebih kurang 41.655 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 486.000.00, dan pemanfaatan tanah Pelungguh yang berlokasi di Jenengan luas lahan lebih kurang 79.450 meter persegi jumlah kerugian negara sebesar Rp. 509.120.00.

Saat Kejati DIY akan melakukan penahanan terhadap Kasidi, kata Anshar, Lurah Maguwoharjo itu sempat mengeluh sakit dan pingsan. Bahkan sampai dilarikan ke rumah sakit.

Berdasarkan surat keterangan medis yang menyatakan bahwa Kasidi sakit, Kejati DIY kemudian melakukan penahanan kota terhadap yang bersangkutan.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal Rock In Solo Festival 2023, Ini Line Up Terbarunya

Jadwal Rock In Solo Festival 2023, Ini Line Up Terbarunya

Rabu, 29 November 2023 06:52 WIB
Memasuki Musim Hujan, 29 Kalurahan di Kabupaten Bantul Rawan Bencana Banjir Hingga Tanah ...

Memasuki Musim Hujan, 29 Kalurahan di Kabupaten Bantul Rawan Bencana Banjir Hingga Tanah ...

Rabu, 29 November 2023 06:25 WIB
Cara Bernegosiasi Gaji yang Baik, Ingatlah Beberapa Hal Berikut

Cara Bernegosiasi Gaji yang Baik, Ingatlah Beberapa Hal Berikut

Rabu, 29 November 2023 05:40 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Medan 29 November 2023, Melanda 3 Wilayah Berikut

Jadwal Pemadaman Listrik Medan 29 November 2023, Melanda 3 Wilayah Berikut

Rabu, 29 November 2023 05:06 WIB
Resmi Jadwal Tayang The Boy and The Heron di Indonesia, Berikut Bioskop yang ...

Resmi Jadwal Tayang The Boy and The Heron di Indonesia, Berikut Bioskop yang ...

Selasa, 28 November 2023 20:35 WIB
Daftar Pemenang MAMA Awards 2023 Hari Pertama, BTS Menang Daesang Enam Kali Berturut-turut

Daftar Pemenang MAMA Awards 2023 Hari Pertama, BTS Menang Daesang Enam Kali Berturut-turut

Selasa, 28 November 2023 20:28 WIB
Ramalan Shio Hari Ini Rabu 29 November 2023 Lengkap, Anjing Menyelesaikan Tugasnya Lebih ...

Ramalan Shio Hari Ini Rabu 29 November 2023 Lengkap, Anjing Menyelesaikan Tugasnya Lebih ...

Selasa, 28 November 2023 20:12 WIB
Sebabkan Macet di Ringroad Selatan, Truk Kontainer Tabrak Pohon Hingga Tumbang

Sebabkan Macet di Ringroad Selatan, Truk Kontainer Tabrak Pohon Hingga Tumbang

Selasa, 28 November 2023 20:04 WIB
Konser Yoasobi di Jakarta, Tiket Tak Sampai Rp 2 Juta

Konser Yoasobi di Jakarta, Tiket Tak Sampai Rp 2 Juta

Selasa, 28 November 2023 19:51 WIB
Rundown Hari Pertama Konser JakCloth di Lampung, Ada Line Up Baru

Rundown Hari Pertama Konser JakCloth di Lampung, Ada Line Up Baru

Selasa, 28 November 2023 19:34 WIB