Berita

Mahathir Mohamad Kalah Telak dalam Pemilu Malaysia, Begini Perjalanan 73 Tahun Karirnya dalam Dunia Politik

profile picture Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah
Mahathir Mohamad Kalah Telak dalam Pemilu Malaysia, Begini Perjalanan 73 Tahun Karirnya dalam Dunia Politik
Mahathir Mohamad Kalah Telak dalam Pemilu Malaysia, Begini Perjalanan 73 Tahun Karirnya dalam Dunia Politik
HARIANE – Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia, Mahathir Mohamad kalah telak dalam Pemilu Malaysia setelah perjalanan panjangnya di dunia politik selama 73 tahun.
Berita Mahathir Mohamad kalah telak dalam Pemilu ini cukup mengejutkan warga Malaysia setelah Mahathir Mohamad diperkirakan akan tetap menjabat dalam Pemilu tahun ini.
Setelah menjabat puluhan tahun, Mahathir Mohamad kalah telak dalam Pemilu memiliki perjalanan panjang dalam karir politiknya. Kemudian bagaimana perjalanan karir Mahathir Mohamad? Simak informasi di bawah ini.

Mahathir Mohamad Kalah Telak dalam Pemilu

Mahathir Mohamad kalah telak dalam Pemilu
Mahathir Mohamad, mantan PM Malaysia. (Foto: Instagram/@chedetofficial)
Dilansir dari laman gouverment.lu, diketahui bahwa Dr Mahathir Mohamad merupakan salah satu politisi senior yang masih eksis hingga 2022.
Dr Mahathir Mohamad merupakan salah satu politisi asal Malaysia yang perjalanan karirnya cukup panjang.
BACA JUGA : Azyumardi Azra Meninggal Dunia di Malaysia, Ketua Dewan Pers Ini Dikabarkan Sakit Jantung
Lahir di Alor Setar, Kedah, Dr Mahathir merupakan salah satu politisi yang sebelumnya telah bergabung dalam pemerintahan setelah lulus.
Mahathir menempuh pendidikan formal di Malaysia hingga hingga tingkat menengah dan melanjutkan studinya di King Eward VII Singapura.
Setelah lulus, Dr Mahathir bergabung dengan bagian layanan pemerintahan sebagai petugas medis. Namun, pada tahun 1957 ia memutuskan untuk keluar dan mendirikan praktiknya sendiri di Alor Setar.
Sebelumnya, Mahathir telah dilantik menjadi anggota Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO) sejak didirikannya pada tahun 1946.
Melanjutkan perjalanan karirnya, Mahathir Mohamad terpilih sebagai salah satu anggota parlemen setelah Pemilu tahun 1964. Namun, tiga tahun berjalan ia kehilangan jabatannya dalam Pemilu selanjutnya.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Rabu, 24 April 2024 21:13 WIB
Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Rabu, 24 April 2024 21:03 WIB
Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB