Berita , D.I Yogyakarta

Mahkamah Agung Bantah Adanya Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mahkamah agung
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto sampaikan tanggapan atas adanya dugaan tindak pidana korupsi. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Mahkamah Agung RI membantah adanya dugaan tindak pidana korupsi yang sebelumnya disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) melalui rilis media dan Term of Reference Diskusi Publik.

Rilis mengenai dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung sebesar Rp. 97.020.757.125 itu kemudian menjadi pemberitaan beberapa media massa pada 11 September 2024.

Pemberitaan tersebut juga direspons dengan unjuk rasa yang dilakukan oleh massa yang mengatasnamakan “Aliansi Mahasiswa Jakarta” pada 12 September 2024.

Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Suharto menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik pemotongan honorarium penanganan perkara hakim agung yang dilakukan secara paksa dengan intervensi pimpinan Mahkamah Agung (MA).

Fakta yang terjadi adalah para hakim agung bersepakat untuk menyerahkan secara sukarela sebesar 40 persen dari hak honorarium penanganan perkara yang diterimanya untuk didistribusikan kepada tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.

“Pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermeterai yang diketahui oleh ketua kamar yang bersangkutan (contoh terlampir),” kata Suharto, Selasa, 17 September 2024.

Untuk memudahkan proses penyerahan sebagian hak hakim agung atas honorarium penanganan perkara tersebut, para Hakim Agung membuat kuasa kepada Bank Syariah Indonesia untuk melakukan pendebetan dana dari rekening penerimaan HPP masing-masing hakim agung.

“Seluruh hakim agung telah membuat surat pernyataan penyerahan secara sukarela sebagian haknya atas honorarium penanganan perkara dan surat kuasa pendebetan. Dengan demikian, tidak benar ada hakim agung yang melakukan penolakan,” jelasnya.

Selain itu, MA juga membantah adanya dugaan IPW atas Honorarium Penanganan Perkara (HPP) yang didistribusikan kepada penerima hanya sebesar 74,05 persen, sedangkan sisanya sebesar 25,95 persen digunakan oleh pimpinan MA untuk kepentingan pribadi.

Sebab, uang honorarium penanganan perkara dibagikan secara habis (100%) kepada penerima alokasi sesuai besaran yang ditetapkan.

Ia mengatakan pernyataan IPW bahwa yang didistribusikan hanya sebesar 74,05 persen tidak benar karena perhitungan tersebut semata-mata didasarkan pada penjumlah data yang tersaji dalam memorandum Panitera MA kepada hakim agung. Yakni Ketua Majelis 26 persen, Anggota Majelis I 17 persen, Anggota Majelis II 17 persen, Panitera Pengganti 7,5 persen, Panitera Muda Kamar 1 persen, operator 3,55 persen dan staf majelis 2 persen, sehingga total besaran memorandum tersebut 74,05 persen.

Memorandum tersebut hanya memuat daftar penerima HPP yang ada dalam kamar, sedangkan penerima alokasi HPP lainnya tidak dimuat dalam memorandum tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

BPBD Kulon Progo Usulkan Perpanjang Status Tanggap Darurat Kekeringan

Selasa, 08 Oktober 2024 20:19 WIB
Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Oknum Lurah Dilaporkan ke Polresta Sleman atas Dugaan Penganiayaan dan Bullying

Selasa, 08 Oktober 2024 19:09 WIB
Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Akibat Rem Blong, Sebuah Mobil Masuk Jurang Sedalam 8 Meter di Gunungkidul

Selasa, 08 Oktober 2024 18:31 WIB
Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Banting Stir Lalu Oleng, Mobil Toyota Inova Terbalik di Kretek Bantul

Selasa, 08 Oktober 2024 13:49 WIB
Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Fakta Rekonstruksi Pembunuhan Nia Kurnia Sari : Diseret, Dilempar dan Dihanyutkan

Selasa, 08 Oktober 2024 13:29 WIB
Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Sasar Siswi SMP, Pelaku Begal Payudara di Semarang Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 08 Oktober 2024 12:44 WIB
Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Kisah Rumit Dibalik Penembakan Siswi SMP di Semarang : Cemburu, Prostitusi Hingga Utang ...

Selasa, 08 Oktober 2024 11:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:10 WIB
Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Erik ten Hag dalam Tekanan, Wayne Rooney Beri Dukungan

Selasa, 08 Oktober 2024 10:09 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 8 Oktober 2024 Kembali Naik, Cek Disini ...

Selasa, 08 Oktober 2024 10:01 WIB