Berita

Ogah Bayar, Oknum KSOP Todongkan Senpi ke Petugas Parkir ASDP di Pelabuhan Bakauheni

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni
Viral oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni. (Pexels/cottonbro studio)

HARIANE – Netizen dikejutkan dengan viralnya oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni, Lampung Selatan dengan senjata api.

Diketahui, kasus penodongan di Pelabuhan Bakauheni itu terjadi pada Jumat, 3 Januari 2024 sekitar pukul 04.50 WIB.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Kini, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Kronologi Oknum KSOP Todong Petugas Parkir ASDP di Bakauheni

Berdasarkan konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Lampung Selatan, insiden oknum KSOP todong petugas parkir ASDP di Bakauheni bermula saat pelaku melewati traffic 3 gate kendaraan roda empat.

Saat melintasi gate, ternyata masa berlaku gate pass atau kartu masuk pelabuhan milik pelaku berinisial MS (53) tersebut telah habis.

Korban berinisial KE yang saat itu sedang bertugas kemudian menginput data kendaraan milik pelaku dengan nopol BE 1563 ALG tersebut. Setelah diinput, muncullah tarif Rp 41.000.

Selanjutnya korban meminta pelaku untuk membayar sejumlah tagihan. Namun MS tidak mau membayar sehingga korban pun tidak membuka portal.

Tak terima diperlakukan seperti itu, pelaku selanjutnya mengeluarkan airsoft gun dan menembakkan satu kali ke arah depan.

“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria, menembakkan satu kali ke arah depan tanpa amunisi, lalu menodongkannya kepada petugas,” jelas Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi.

Karena merasa terancam, korban selanjutnya laporkan insiden tersebut ke KSKP Pelabuhan Bakauheni. Selanjutnya laporan tersebut ditangani oleh Polres Lampung Selatan.

Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 335 KUHP serta Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Mulai Besok! DKPP Bantul Bakal Tutup Pasar Hewan Imogiri Imbas Penyebaran PMK

Mulai Besok! DKPP Bantul Bakal Tutup Pasar Hewan Imogiri Imbas Penyebaran PMK

Senin, 13 Januari 2025 21:59 WIB
Musim Cuaca Ekstrem, Masyarakat yang Tinggal di Bantaran Sungai Jogja Wajib Waspada

Musim Cuaca Ekstrem, Masyarakat yang Tinggal di Bantaran Sungai Jogja Wajib Waspada

Senin, 13 Januari 2025 20:30 WIB
Dalam 10 Hari, Polres Gunungkidul Sita 1.338 Botol Miras Ilegal

Dalam 10 Hari, Polres Gunungkidul Sita 1.338 Botol Miras Ilegal

Senin, 13 Januari 2025 19:00 WIB
Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan

Rugikan Negara Rp 155 Juta, Dua Tersangka Penyalahgunaan Dana Hibah Pemda DIY Ditahan

Senin, 13 Januari 2025 17:27 WIB
Sempat Dihukum Gegara Nunggak SPP, Kini Anak SD di Medan Dapat Beasiswa Sampai ...

Sempat Dihukum Gegara Nunggak SPP, Kini Anak SD di Medan Dapat Beasiswa Sampai ...

Senin, 13 Januari 2025 16:21 WIB
Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo: Progam Padat Karya Bentuk Nyata Pemerintah Hadir

Ketua DPRD Bantul Hanung Raharjo: Progam Padat Karya Bentuk Nyata Pemerintah Hadir

Senin, 13 Januari 2025 16:18 WIB
ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan

ETS Sempat Ajak Adik Ipar Nonton Film Porno Sebelum Lakukan Persetubuhan

Senin, 13 Januari 2025 15:39 WIB
Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya

Sudah Ditetapkan Tersangka, Pelaku yang Setubuhi Adik Ipar Tak Mau Mengakui Perbuatannya

Senin, 13 Januari 2025 13:28 WIB
Kemenag Tandatangani MoU dengan Pihak Arab Saudi, 221 Ribu Jamaah Siap Berangkat Haji

Kemenag Tandatangani MoU dengan Pihak Arab Saudi, 221 Ribu Jamaah Siap Berangkat Haji

Senin, 13 Januari 2025 12:27 WIB
Viral Video Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat Gegara Kursi

Viral Video Khabib Nurmagomedov Diusir dari Pesawat Gegara Kursi

Senin, 13 Januari 2025 11:25 WIB