Berita , D.I Yogyakarta

Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja, Forpi Yogyakarta: Pengawasan Perlu Ditingkatkan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Pasangan muda bermesraan di Titik 0 km jogja
Pasangan muda-mudi tertangkap kamera sedang bermesraan di Titik 0 KM Jogja. (Foto: Twitter/Merapi_uncover)

HARIANE - Menyoroti pasangan muda bermesraan di Titik 0 Km Jogja, Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta berharap agar pihak-pihak terkait meningkatkan pengawasan.

Disampaikan oleh anggota Forpi Kota Yogyakarta Baharuddin Kamba, hal itu dimaksudkan agar kasus dugaan asusila di Titik 0 KM Jogja atau seperti di kawasan Malioboro dan sekitarnya tidak terulang kembali.

Seperti diketahui Kota Yogyakarta tidak hanya dikenal sebagai kota pelajar, melainkan juga kota pariwisata di mana kedua predikat tersebut harus tetap dipertahankan.

“Jangan dirusak dengan hal-hal dapat merusak citra Yogyakarta sebagai kota pelajar dan pariwisata,” tegas Kamba, Minggu, 25 Juni 2023.

Selain perlu meninggatkan pengawasan, pihak-pihak terkait juga perlu menambah titik-titik penerangan yang sekiranya dirasa kurang.

Menurut Baharuddin, karena di lokasi masih minim penerangan, maka pengunjung berpotensi melakukan hal-hal yang melanggar kesusilaan.

“Perlu penambahan penerangan misalnya disekitar kawasan Alun-alun Utara Kota Yogyakarta,” kata dia.

Selain mencegah tindak asusila di Titik 0 KM Jogja, upaya tersebut juga untuk mencegah terjadinya tindak kriminal seperti kejahatan jalanan atau klitih.

Ia menegaskan, setiap aturan hukum baik perda maupun aturan hukum lainnya harus ditegakkan, entah bagi warga asli Yogyakarta maupun luar Yogyakarta.

Sanksi Hukum Bagi Pasangan Muda Bermesraan di Titik 0 KM Jogja

Jika merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), kata Kamba, bagi pelaku mesum atau asusila di tempat umum dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama dua tahun delapan bulan.

Akan tetapi menurutnya pidana penjara merupakan langkah terakhir yang dapat diterapkan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Selasa, 03 Oktober 2023 11:23 WIB
Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Jadwal Lakon Wayang Orang Sriwedari Oktober 2023, Kunjungan Wisata Wajib Ketika di Solo

Selasa, 03 Oktober 2023 11:14 WIB
Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Cara Ikut Jalan Sehat di Kota Malang Bersama Anies Baswedan, Berhadiah Motor hingga ...

Selasa, 03 Oktober 2023 10:11 WIB
Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Hasil Uji Coba Timnas Indonesia U17 Vs Padeborn U17, Pasukan Garuda Menang Tipis

Selasa, 03 Oktober 2023 09:54 WIB
12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

12 Cara Mengatasi WA Tidak Bisa Dibuka, dari Masalah Koneksi hingga Pemblokiran

Selasa, 03 Oktober 2023 09:44 WIB
Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Kebakaran di Kelapa Gading Jakut Hari Ini 3 Oktober 2023, Api Diduga Berasal dari ...

Selasa, 03 Oktober 2023 09:20 WIB
Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 4 Oktober 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Selasa, 03 Oktober 2023 09:00 WIB
14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

14 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek Hari ini Selasa 3 Oktober 2023

Selasa, 03 Oktober 2023 08:50 WIB
Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Cara Naik Kereta Cepat Whoosh Gratis, Meliputi 4 Rute Berikut Mulai Hari ini

Selasa, 03 Oktober 2023 08:32 WIB
Kronologi Kebakaran di Cakung Hari ini 3 Oktober 2023, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Kronologi Kebakaran di Cakung Hari ini 3 Oktober 2023, Diduga Akibat Korsleting Listrik

Selasa, 03 Oktober 2023 08:02 WIB