Berita , D.I Yogyakarta , Headline

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta
HARIANE - Pengeras suara masjid dan mushola sempat ramai menjadi bahan perbincangan di kalangan masyarakat muslim karena adanya surat edaran dari Kementerian Agama.
Penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini diatur dengan adanya surat edaran Menag No. 05 Tahun 2022. Dalam surat edaran tersebut terdapat aturan pemisahan pemasangan pengeras suara dan volume suara dengan maksimal 100 desibel.
Sampai saat ini pedoman aturan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola ini pun masih memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat muslim.
Maka dari itu, untuk memastikan penggunaan pengeras suara masjid dan mushola agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketentraman di masyarakat, Pemerintah Kota Yogyakarta bekerjasama dengan Kementerian Agama Kota Yogyakarta menggelar sosialisasi.
BACA JUGA : Kemenag Resmi Tetapkan Label Halal Baru Indonesia, Begini Tanggapan Netizen

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Mushola di Kota Yogyakarta

Pada Rabu, 16 Maret 2022 dilansir dari website Pemerintah Kota Yogyakarta diselenggarakan sosialisasi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola di Masjid Diponegoro.
"Surat edaran tersebut tidak ditujukan untuk membatasi penggunaan pengeras suara oleh masjid dan mushola tetapi mengatur penggunaannya," ucap Nur Abadi Kepala Kemenag Kota Yogyakarta.
Kepala Kemenag Kota Yogyakarta menjelaskan bahwa selama ini masjid dan mushola memiliki dua jenis pengeras suara, yaitu pengeras suara luar yang biasanya digunakan saat mengumandangkan azan dan pengeras suara dalam yang digunakan saat kegiatan ibadah internal.
"Dalam Surat Edaran ini juga mengatur tata cara penggunaan pengeras suara, seperti saat waktu shalat shubuh, pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara paling lama 10 menit," ucapnya.
Sedangkan aturan untuk waktu dhuhur, asar, magrib, dan isya pembacaan Al-Qur'an dengan menggunakan pengeras suara ini maksimal 5 menit.
"Sementara pada saat Salat Jumat, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit sebelum pelaksanaan dan penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan khutbah Jumat, shalat, dzikir, dan doa menggunakan pengeras suara dalam," ucapnya.
Saat ditanya apakah ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara masjid dan mushola, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada keluhan dari masyarakat.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025