Berita , D.I Yogyakarta

Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara

profile picture Pandu S
Pandu S
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Gunungkidul Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi Saat Menunjukkan Barang Bukti Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE - Jajaran Polres Gunungkidul mengamankan seorang pria yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Gunungkidul. Antara pelaku dan korban merupakan kerabat dekat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gunungkidul, Ipda Ratri Ratnawati mengatakan, pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah milik korban yang berlokasi di Kapanewon Semin, Gunungkidul, pada Minggu (4/5/2025) silam.

Bermula ketika pelaku, yakni BSW (29) berniat ingin meminjam handphone milik korban, yang berinisial ASP (11).

"Pada Minggu (4/5/2025) dini hari sekitar pukul 1.30 WIB, pelaku berniat meminjam hp korban, soalnya dia (pelaku) tidak memiliki hp," kata Ratri saat pers rilis di Mapolres Gunungkidul, Selasa (20/5/2025).

"Ternyata malah diajak ke belakang dan dilakukan perbuatan pencabulan tersebut," tambahnya. 

Ratri menjelaskan, hubungan antara korban dan pelaku merupakan kerabat dekat dan tinggal satu rumah.

"Pelaku ini omnya korban, saat kejadian istrinya pelaku juga di rumah," ujarnya.

Dijelaskannya, pelaku nekat mengancam korban saat ingin melakukan aksi bejatnya tersebut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 potong pakaian milik korban dan dua potong pakaian milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak terjadi di Kapanewon Semin, Kabupaten Gunungkidul.

Ads Banner

BERITA TERKINI

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025