Berita

Pelecehan Seksual di Commuter Line Depok Kembali Terjadi, Inilah 5 Tips Menghadapi Aksi Pelecehan Seksual dari Najwa Shihab

profile picture Fadila Nur
Fadila Nur
Pelecehan Seksual di Commuter Line Depok Kembali Terjadi, Inilah 5 Tips Menghadapi Aksi Pelecehan Seksual dari Najwa Shihab
Pelecehan Seksual di Commuter Line Depok Kembali Terjadi, Inilah 5 Tips Menghadapi Aksi Pelecehan Seksual dari Najwa Shihab
HARIANE - Aksi pelecehan seksual di commuter line Depok kembali terjadi pada hari Kamis, 22 September 2022.
Mirisnya, aksi pelecehan seksual di commuter line Depok terjadi pada pagi hari tepatnya pada pukul 06.40 WIB. Saat kejadian, commuter line jurusan Kota Jakarta ini tengah dipadati penumpang.
Aksi pelecehan seksual di commuter line Depok ini menyasar seorang penumpang wanita yang menaiki commuter line di Stasiun Depok Baru.
BACA JUGA :
Aksi Pelecehan Seksual di Commuter Line Bekasi Kembali Terjadi, Saksi Mata Sempat Diancam

Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual di Commuter Line Depok

Pelecehan Seksual di Commuter Line Depok
Ilustrasi Commuter Line di Jakarta. (Foto: Twitter/ CommuterLine)
Dikutip dari Tribrata News Polda Metro Jaya, pelecehan seksual di commuter line Depok terjadi ketika pelaku bernisial DS (39 tahun) memepet korban yang tengah berdiri di commuter line.
Sontak, aksi pelaku langsung diketahui oleh korban yang kaget dan berteriak hingga terdengar oleh petugas keamanan KRL (PKD).
Atas aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan ke Polres Metro Depok.
"Diamankan korban sama petugas keretanya dan dibawa ke Polres," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Tulus.

Pasal yang Menjerat Pelaku Seksual di Commuter Line Depok

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polresta Depok. Atas tindakan tak terpujinya, pelaku akan dikenakan pasal pornografi dan perbuatan cabul.
"Pelaku dikenai Pasal 10 juncto pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan cabul di muka umum," tutup Iptu Tulus.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Terjerat Kasus Pungli di Rutan KPK, 66 Pegawai Dipecat

Rabu, 24 April 2024 21:13 WIB
Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Heroe Purwadi Optimis PAN-Golkar Bakal Berkoalisi di Pemilihan Wali Kota Jogja 2024

Rabu, 24 April 2024 21:03 WIB
Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Heroe Purwadi Serahkan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Jogja ke Partai Golkar

Rabu, 24 April 2024 18:58 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Jadwal Pemadaman Listrik Sukabumi 25 April 2024, Berdampak Terhadap 1 ULP

Rabu, 24 April 2024 17:07 WIB
Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Pesan Jokowi Setelah Penetapan Prabowo Gibran Sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih

Rabu, 24 April 2024 16:46 WIB
Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Pidato Prabowo saat Penetapan Presiden di KPU : Mas Anies Saya Tahu Senyuman ...

Rabu, 24 April 2024 15:37 WIB
Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Menuju Pilkada 2024, Bawaslu Bantul Mulai Proses Pembentukan Panwascam

Rabu, 24 April 2024 13:09 WIB
Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Kejati DIY Eksekusi Pidana Denda Uang Tunai Sebesar 12 Miliar dari Kasus Terpidana ...

Rabu, 24 April 2024 13:04 WIB
Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Sosialisasikan Program Padat Karya, Disnakertrans Bantul Minta Masyarakat Taat Aturan

Rabu, 24 April 2024 10:25 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 24 April 2024 Turun Rp 5.000 per ...

Rabu, 24 April 2024 09:54 WIB