Berita , D.I Yogyakarta

Pelihara Satwa Secara Ilegal, Warga Kulonprogo Diamankan Polda DIY

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Polda diy
Konferensi pers ungkap kasus pemeliharaan satwa dilindungi secara ilegal, Kamis (15/5/2025). (Foto: Polda DIY)

HARIANE – Polda DIY mengungkap kasus pemeliharaan satwa secara ilegal yang terjadi di Nanggulan, Kabupaten Kulon Progo.

Dalam hal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal dari seorang tersangka berinisial JS (46).

Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap saat kepolisian sebelumnya mengungkap kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi di lokasi yang sama.

JS merupakan tersangka yang sama dalam kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi tersebut.

Saat kepolisian menindak kasus itu, ditemukan adanya pemeliharaan satwa dilindungi di rumah JS.

Di lokasi tersebut, kepolisian menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa. Berdasarkan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY, ketiga jenis satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi.

Seluruh satwa kemudian dibawa dan dititipkan di Suraloka Interactive Zoo, Kabupaten Sleman, untuk dilakukan perawatan dan pemulihan.

Sebab di kediaman JS, satwa-satwa tersebut tidak mendapatkan perawatan yang layak.

“Tidak layak, mulai dari tempat pemeliharaannya, kemudian makanannya, dan sebagainya,” terang Wirdhanto, Kamis (15/5/2025).

Berdasarkan keterangan tersangka, JS mengaku mendapatkan satwa tersebut melalui transaksi secara daring, mulai dari pencarian musang di Facebook, yang kemudian berlanjut ke pembelian binturong, owa, dan beruang madu melalui grup WhatsApp jual beli satwa.

Aktivitas pemeliharaan satwa ini telah dilakukan JS sejak November 2024. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan.

Atas perbuatannya, JS dijerat Pasal 40A Ayat (1) jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025