Berita, Nasional, Pilihan Editor

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember

profile picture Salsa Berlianthi Ariyanto
Salsa Berlianthi Ariyanto
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status PMK Darurat Hingga 31 Desember
HARIANE - Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember. Penetapan ini disampaikan melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember dan telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
Dikutip dari BNPB Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember,
“Menetapkan: Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang penetapan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku,” bunyi Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022.
BACA JUGA : Penangan PMK Pada Hewan Ternak di Indonesia Diprediksi Butuh Lebih dari Rp 9,9 Triliun per Tahun

Adapun dalam surat keputusan Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember yang ditanda tangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M., terdapat ada enam poin yang ditetapkan,

  1. Menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku.
  2. Penyelenggaraan Penanganan Darurat pada masa Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. bahwa Penyelenggaraan Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana.
  4. Kepala Daerah dapat menetapkan status keadaan darurat penyakit mulut dan kuku untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.
  5. Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
BACA JUGA : Amankah Mengonsumsi Daging Positif PMK? Begini Penjelasan Dokter Hewan Menjelang Idul Adha 1443H

Kasus PMK Menyebar di 22 Provinsi

Saat penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK pada hewan ternak, angka penularan PMK per Jumat 1 Juli 2022 pukul 12.00 WIB telah mencapai 233.370 kasus aktif yang tersebar di 246 wilayah kabupaten/kota di 22 provinsi, menurut data dari Isikhnas Kementan.
Adapun lima wilayah provinsi dengan kasus tertinggi adalah mulai dari Jawa Timur 133.460 kasus, Nusa Tenggara Barat 48.246 kasus, Jawa Tengah 33.178 kasus, Aceh 32.330 kasus dan Jawa Barat 32.178 kasus.
Berdasarkan data Satuan Tugas Penanganan PMK, jumlah total akumulasi kasus meliputi 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, 73.119 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh.
3.839 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan sebanyak 1.726 ekor hewan ternak mati karena PMK. Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember
Pemerintah Indonesia tetapkan status PMK darurat hingga 31 Desember dan sebagai bentuk upaya penanganan darurat wabah PMK, pemerintah terus meningkatkan percepatan pelaksanaan vaksinasi untuk hewan ternak guna meningkatkan kekebalan dan mencegah terjadinya kematian.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Ekspor Pasir Laut Indonesia Kembali Dibuka, Pernah Rusak 400.000 Hektar Wilayah Terumbu Karang

Senin, 29 Mei 2023 17:57 WIB
Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Greenpeace soal Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut 2023: Pemerintah Seperti Tidak Belajar!

Senin, 29 Mei 2023 17:15 WIB
Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Usai Jalani Sidang Perceraian Perdana, Desta-Nastasha Rizky Akan Liburan Bersama

Senin, 29 Mei 2023 17:11 WIB
3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

3 Fakta Menarik Selama Konser Suga BTS di Jakarta 2023: Tampil Powerful Meski ...

Senin, 29 Mei 2023 16:57 WIB
Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Jokowi Buka Izin Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, Susi Pudjiastuti Ingatkan ...

Senin, 29 Mei 2023 16:36 WIB
Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Jalan Gito-Gati Sleman Ditutup Sementara Mulai 29 Mei 2023, Berikut Rute Alternatifnya

Senin, 29 Mei 2023 16:25 WIB
Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Sosialisasi Literasi Digital 2023 Kominfo di Bantul Bahas Karakter Pancasila Bersama Komunitas Pemuda

Senin, 29 Mei 2023 16:05 WIB
Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Pengeroyokan Anggota PSHT di Bantul, Polisi Kantongi Identitas Pelaku

Senin, 29 Mei 2023 15:55 WIB
Natasha Rizky Tampik Isu Perselingkuhan Desta dan Gege : Tolong Jangan Fitnah

Natasha Rizky Tampik Isu Perselingkuhan Desta dan Gege : Tolong Jangan Fitnah

Senin, 29 Mei 2023 15:28 WIB
Kasus Klitih di Taman Pintar Jogja Terungkap, Begini Keterangan Polisi

Kasus Klitih di Taman Pintar Jogja Terungkap, Begini Keterangan Polisi

Senin, 29 Mei 2023 15:18 WIB