Berita

Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April 2024, Cek Ketentuannya Disini

profile picture Ima Rahma Mutia
Ima Rahma Mutia
pemerintah izinkan ASN WFH
Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024. (PMJ)

HARIANE – Demi memperkuat manajemen arus balik lebaran, Pemerintah izinkan ASN WFH pada 16 – 17 April 2024.

Ketentuan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas pada Sabtu, 13 April 2024.

“Degan antusiasme mudik yang luar biasa besar, dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Sehingga arus balik bisa semakin lancar, tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” jelas Menteri PAN RB.

Yang perlu diketahui, tidak semua Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan melakukan tugas kedinasan di rumah alias WFH.

Khusus untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik, wajib menerapkan tugas kedinasan dari kantor alias WFO.

“Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebelas 100%,” ujar Azwar Anas seperti dikutip dari PMJ.

Pemerintah Izinkan ASN WFH Maksimal 50%

Peraturan terkait WFH dan WFO ASN, diterapkan secara ketat dalam Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut tertulis, meski pemerintah izinkan ASN WFH, namun jumlahnya tidak boleh lebih dari lima puluh persen.

“Adapun untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan maksimal atau paling banyak 50% dari jumlah pegawai yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” imbuh Menteri PAN RB.

Instansi pemerintah yang bisa menerapkan WFH dengan presentasi maksimal 50% antara lain bagian kesekretariatan, keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis dan sebagainya.

Sementara untuk instansi yang wajib WFO yaitu bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos,transportasi dan distribusi, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi dan utilitas dasar.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Pengakuan Pelaku Penikaman 3 Anak di Deli Serdang : Saya Tidak Menyesal

Selasa, 10 Desember 2024 12:21 WIB
Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Kasus Bunuh Diri di Kabupaten Bantul Meningkat 3 Kali Lipat, Ekonomi-Sakit Jadi Penyebab

Selasa, 10 Desember 2024 11:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Harga Emas Antam Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik Rp 14.000 per ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:13 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Selasa 10 Desember 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Selasa, 10 Desember 2024 10:12 WIB
Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Pemkab Gunungkidul Himbau Pedagang untuk Tidak Nuthuk Rego

Selasa, 10 Desember 2024 08:25 WIB
Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Diduga Alami Tabrak Lari, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Gunungkidul

Senin, 09 Desember 2024 22:38 WIB
Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Dites 3 Kali, Wabup Maros Suhartina Bohari Positif Narkoba

Senin, 09 Desember 2024 22:35 WIB
Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Kata Yusril Soal Perubahan Vonis Mati Mary Jane oleh Pemerintah Filipina

Senin, 09 Desember 2024 15:34 WIB
Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Kronologi Pembunuhan Istri di Pleret Bantul, Korban Sempat Titipkan Anak

Senin, 09 Desember 2024 15:15 WIB
Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Penjual Es Teh Viral Hingga Aliansi Santri Jalanan Tolak Pengunduran Diri Gus Miftah

Senin, 09 Desember 2024 14:46 WIB