Berita , D.I Yogyakarta

Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini Syarat dan Besarannya

profile picture Pandu S
Pandu S
Pemkab Gunungkidul Terbitkan Perbup, Ternak Mati Akibat Penyakit Menular Akan Dapat Kompensasi, Ini Syarat dan Besarannya
Situasi Pasar Hewan Siyonoharjo Beberapa Waktu lalu. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian kompensasi kepada para peternak yang hewan ternaknya mati karena terkena penyakit menular. Selain itu, kompensasi juga diberikan untuk hewan ternak yang mati setelah mendapatkan vaksin.

Peraturan tersebut tertuang dalam Perbup Gunungkidul yang terbit pada 16 April 2025, yakni Perbup Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi dan/atau Bantuan Pemberantasan Penyakit Hewan Menular dan Tata Cara Pemberian Kompensasi Hewan Sehat Akibat Depopulasi.

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Gunungkidul, Wibawanti Wulandari, mengatakan bahwa ada tujuh penyakit menular pada hewan yang nantinya akan diberikan kompensasi. Ketujuh penyakit tersebut masing-masing adalah Antraks, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD) atau lato-lato, Septicaemia Epizootica, Brucellosis, Parasit Darah, dan Infectious Bovine Rhinotracheitis (IBR-IPV).

“Untuk sapi, ketujuh penyakit tadi berlaku semua. Sedangkan untuk kambing dan domba, jenis penyakit yang ditanggung adalah Antraks, PMK, Parasit Darah, dan Brucellosis,” kata Wibawanti saat dihubungi melalui telepon, Rabu (21/5/2025).

Meski demikian, para peternak harus memenuhi sejumlah persyaratan administrasi apabila ingin mengajukan kompensasi. Adapun persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya surat keterangan kepemilikan hewan ternak, surat hasil pemeriksaan laboratorium, dan dokumentasi yang menunjukkan bahwa ternak yang mati sudah dikubur sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Setelah dokumen persyaratan tersebut lengkap, dokumen akan diteruskan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebelum akhirnya ke Bupati Gunungkidul.

"Jadi memang belum ada peternak yang mengakses kompensasi ini. Memang ada laporan beberapa ternak mati setelah aturan ini diterbitkan, namun tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

“Jika ada hewan yang mati dengan ciri-ciri terkena penyakit menular, peternak diharapkan segera melapor ke petugas kami (DPKH),” terangnya.

Selain untuk ternak yang mati akibat penyakit menular, kompensasi juga bisa diberikan apabila hewan ternak mati setelah mendapat vaksinasi.

“Ternak yang mati setelah vaksinasi juga kami berikan kompensasi. Namun tetap dilakukan monitoring oleh petugas kami di lapangan,” tambahnya.

Wibawanti menjelaskan, besaran kompensasi yang diterima oleh peternak nantinya akan berbeda-beda, menyesuaikan dengan kondisi hewan ternak yang mati.

"Bantuan untuk sapi atau kambing yang mati akibat penyakit menular besarannya maksimal Rp5 juta per ekor dengan penyesuaian berdasarkan tingkatan umur. Untuk yang mati setelah vaksinasi, besarannya maksimal Rp10 juta per ekor," kata Wibawanti.

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025