Berita , D.I Yogyakarta

Hore! Pemkot Yogyakarta Beri Layanan QRISNA, Hapuskan Denda, dan Pengurangan Pokok Tunggakan PBB

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Pemkot Yogyakarta Hapuskan Denda dan Beri Pengurangan Pokok Tunggakan PBB Guna Meningkatkan PAD
Pembayaran pajak PBB di Mal Pelayanan Publik Pemerintah Kota Yogyakarta. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta kembali menghapuskan sanksi denda dan memberikan pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan (P2) pada tahun ini. 

Kepala Bidang Pembukuan Penagihan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, RM Kisbiyantoro mengatakan kebijakan pengurangan pokok pajak dan sanksi bebas denda tunggakan PBB P2 itu berlaku mulai 1 Maret sampai 31 Agustus 2024 untuk tunggakan PBB dari tahun 1994 sampai tahun 2022. 

Kebijakan bebas sanksi denda dan pengurangan pokok PBB P2 itu berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta nomor 60 tahun 2023 tentang pemberian pengurangan pokok ketetapan dan penghapusan sanksi administratif atas tunggakan PBB P2. 

Hal ini didasarkan untuk meringankan beban tunggakan PBB wajib pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor PBB hingga menambah PAD Kota Yogyakarta. 

"Mengacu Kepwal Yogyakarta nomor 72 tahun 2024, pemberian pengurangan pokok pajak untuk tunggakan masa pajak tahun 1994- 2011 itu sebesar 75 persen, tunggakan pajak tahun 2012- 2018 sebesar 25 persen," ujarnya saat ditemui di kantor BPKAD. 

Sementara, Kisbiyantoro menuturkan untuk tunggakan pajak tahun 2019, 2021 dan 2022 sebesar 10 persen dan tunggakan masa pajak tahun 2022 sebesar 50 persen. Sedangkan pemberian pembebasan sanksi administratif denda atas tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 sampai 2022.

Pihaknya mencatat untuk tunggakan PBB P2 dari tahun 1994 hingga 2023 di Kota Yogyakarta Yogyakarta tercatat Rp 140.144.584.556. Sedangkan, realisasi pajaknya baru sebesar Rp 1.823.485.302.  

Untuk itu, Krisbiyantoro mengajak seluruh masyarakat agar bisa mengambil kesempatan ini sehingga dapat meringankan beban tunggakan PBB. 

"Ini salah satu upaya untuk mendorong wajib pajak untuk membayar tunggakan PBB. Masyarakat bisa membayar pajak dengan berbagai cara untuk memudahkan pembayaran. Bisa datang langsung ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogya maupun bisa dilakukan secara digital melalui layanan QRISNA aplikasi Jogja Smart Service (JSS)," ujarnya. 

Aplikasi Jogja Smart Service ini memudahkan masyarakat membayar pajak hanya melalui gawai tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta, pembayaran pun bisa melalui e-wallet maupun perbankan yang telah bekerjasama. 

Pihaknya juga melakukan berbagai upaya agar realisasi pajak ini terus meningkat yakni dengan kegiatan jemput bola yang sampai ke RT dan RW setiap Rabu dan Kamis. 

"Petugas kami datang ke lokasi dengan menggandeng Bank Persepsi untuk pembayaran atau menggunakan tenaga Laku Pandai untuk menerima pembayaran," kata Krisbiyantoro. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Berapa Kuota Haji 2026? Begini Kata Dirjen PHU Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Pameran Seni di Jogja, Langgeng Art Space - Ace House Collective Tampilkan Ratusan ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Nota Diplomatik Dubes Arab Saudi Tersebar, Begini Tanggapan Kemenag

Sabtu, 21 Juni 2025
Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Terbang Jemaah Haji Pulang 22 Juni 2025, Ada 19 Kloter

Sabtu, 21 Juni 2025
4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

4 Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, Proses PAW Masih Tunggu Aturan Pusat

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Harga Emas Antam Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Naik Tipis

Sabtu, 21 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Sabtu 21 Juni 2025 Turun Tipis, Cek Sebelum ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor ...

Sabtu, 21 Juni 2025
Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Komitmen Terapkan Komunikasi Strategis, KAI Bandara Raih Penghargaan IDEAS 2025

Jumat, 20 Juni 2025
Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Mendag Pastikan Perang Timur Tengah Tak Berdampak untuk Ekspor Indonesia

Jumat, 20 Juni 2025