Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar

profile picture Admin
Admin
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Jepara dari 98 Kasus, Senjata Api Rakitan Ada dalam Daftar
HARIANE – Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung sukses. Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai ribuan, mulai dari paket narkotika, rokok ilegal hingga senjata api rakitan.
Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara bukan pertama kali dilakukan. Hal ini sudah menjadi salah satu agenda rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Jepara.
Acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara berlangsung pada hari Kamis, 24 Maret 2022. Acara ini disaksikan oleh Bupati Jepara Dian Kristiandi yang diwakili Asisten I Sekda Dwi Riyanto, Kepala Satpol PP dan Damkar Akhmad Junaidi.
Selain itu hadir pula kasat Narkoba Polres Jepara, Aris Sulistiyono, beberapa pegawai dari Kejaksaan Negeri Jepara serta Dinas Kesehatan Kabupaten Jepara.
BACA JUGA : Pemilu 2024 Secara Online, Begini Cara Kerjanya Jika Indonesia Akan Merealisasikan Wacana Tersebut
Dikutip dari website resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, acara pemusnahan barang bukti perkara kali ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jepara, Ayu Agung serta dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Jepara.
Ayu Agung menyebutkan Kejaksaan Negeri Jepara selaku eksekutor perkara tindak pidana berdasarkan Undang-Undang telah melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang memiliki kekuatan hukum tetap periode Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Jepara. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Ayu Agung.
Selain itu barang bukti yang dimusnahkan juga berasal dari tindak pidana umum serta tindak pidana khusus yang disita berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Jepara, yang semuanya terdiri dari 98 perkara.

Senjata api rakitan masuk dalam daftar pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara 

Barang yang dihancurkan dalam acara pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Jepara antara lain narkotika seberat 179,8 gram, 326 botol miras, obat-obatan terlarang dan pil koplo sebanyak 5.100 butir, rokok dengan pita cukai ilegal sejumlah 1.697.390 batang, handphone, senjata tajam dan senjata api rakitan.
Barang bukti berupa narkotika, obat-obatan terlarang serta pil koplo pemusnahannya akan dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang lainnya seperti handphone, senjata tajam serta senjata rakitan akan dihancurkan dengan menggunakan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan kembali.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Presiden Prabowo Dijadwalkan Lepas Pemberangkatan Haji 2025 Gelombang Pertama

Selasa, 22 April 2025
Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Rencana Prabowo Datangkan Pengungsi dari Palestina, Begini Tanggapan Haedar Nashir

Selasa, 22 April 2025
Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Awas! 7 Snack ini Mengandung Babi Padahal Kantongi Sertifikat Halal

Selasa, 22 April 2025
Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Dikenal Cinta Perdamaian, Haedar Nashir Sampaikan Pesan Terakhir Paus Fransiskus

Selasa, 22 April 2025
Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Perahu Nelayan Terbalik Diterjang Gelombang Tinggi di Pantai Depok Bantul

Selasa, 22 April 2025
Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Pemkab Gunungkidul Siapkan Utang untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 22 April 2025
Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Kecelakan di Tambak Osowilangun Surabaya, Sopir Tewas Ditabrak Truk Trailer

Selasa, 22 April 2025
Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Penetapan Hari Keris Nasional 19 April Ditentang, Begini Alasannya

Selasa, 22 April 2025
Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Mantap! Harga Emas Antam Hari ini Selasa 22 April 2025 Tembus Rp 2 ...

Selasa, 22 April 2025
Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Lurah di Gunungkidul Disiram Air Oleh Debt Collector, Bupati Endah Berikan Pendampingan

Selasa, 22 April 2025