HARIANE – Pencuri di Parangtritis Bantul berhasil ditangkap dan diamankan oleh polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas atau CCTV.
Kasus pencurian di Bantul ini dilakukan oleh seorang pemuda yang mengaku melakukan aksinya lantaran tidak punya penghasilan.
Akibat tindakan kriminan yang dilakukannya, Polsek Kretek Bantul mengungkapkan pelaku terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pencuri di Parangtritis Bantul Bergerak Karena Ada Kesempatan
Tersangka merupakan seorang pemuda inisial VK (20) warga Sedayu, Bantul, Yogyakarta.
Aksi pencurian tersebut dilakukan pada Kamis, 9 Februari 2023 sekitar pukul 05.30 WIB saat tersangka jalan-jalan di kawasan Pantai Parangtritis.
Ketika diwawancara, VK mengaku melakukan perbuatan tersebut atas dasar tidak memiliki uang karena sedang tidak bekerja atau pengangguran.

Saat kejadian, korban kasus pencurian di Bantul yang merupakan pedagang di kawasan Pantai Parangtritis sedang tidur dan menaruh tas yang berisi uang tunai Rp 9 juta di atas kepalanya.
Tersangka yang menangkap peluang tersebut langsung bergegas mengambil tas korban dan melarikan diri.
“Ngambil habis subuh dan untung-untungan. Saya jalan-jalan terus melihat tas itu dan diambil. Tapi uangnya belum tahu mau buat apa,” katanya pada Senin,13 Maret 2023 di Polsek Kretek Bantul.
Sementara itu, Kapolsek Kretek AKP Muchamad Mashuri menyampaikan, korban kasus pencurian di Bantul inisial UIA mengetahui tas miliknya telah raib digondol tersangka setelah mengecek CCTV di lokasi kejadian.
Dari CCTV tersebut terekam ciri-ciri tersangka dimana kemudian disebarluaskan informasi pencurian tersebut ke grup Jaga Warga.