Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya
Petugas operator pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten. (Foto : Twitter/dukcapilklaten1)
HARIANE.JATENG – Pengajuan pelayanan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten kini lebih mudah dan tidak perlu antri. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten telah menghadirkan website resmi bernama Sipon Keduten.
Informasi terkait pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten pertama kali diunggah oleh akun Instagram resmi Disdukcapil Klaten (@infodukcapilklaten) pada tanggal 9 April 2020. Unggahan berupa video tersebut berupa tutorial singkat.
Dalam video tersebut, warga yang ingin melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil diarahkan untuk mengakses Sipon Keduten melalui smartphone.
Setelah memasuki website pada halaman awal pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terdapat beberapa informasi sebagai berikut:
  1. Pemohon diharap menggunakan email dan nomor WhatsApp pribadi saat mendaftar akun.
  2. Pengajuan Kartu Keluarga (KK) tambah anak atau cucu langsung melalui pelaporan menu Akta Kelahiran.
  3. Pemohon diharap mempelajari persyaratan yang telah ditentukan pada menu persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
  4. Seluruh layanan Adminduk tidak berbayar.
Lalu dokumen apa saja yang bisa dilakukan secara online? Warga bisa membuat pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identisas Anak (KIA), KK, Perpindahan Keluar, Kedatangan dan Update Data.
Berikut tahapan melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten :
  1. Warga yang baru pertama kali melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terlebih dahulu harus mendaftar pada akun website dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan menulis kode.
  2. Jika NIK sudah terdaftar, pelapor akan mendapat tampilan halaman Detail Pelapor untuk diisi. Kemudian pelapor mengisi pada kolom Detail Pelaporan data NIK pelapor, nama, alamat email dan nomor HP.
  3. Setelah melengkapi data Detail Pelapor, warga akan mendapat SMS atau email berupa password yang akan digunakan untuk login pendaftaran. Pengaju pelayanan Dukcapil Klaten bisa mengganti password untuk keamanan data.
  4. Kemudian pilih layanan Dukcapil yang dibutuhkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen bisa dilihat di kolom Persyaratan.
  5. Admin pelayanan akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen. Jika proses ditolak/ pending maka harus melengkapi ulang.
  6. Pelapor mendapat notifikasi bahwa dokumen siap diambil pada kolom Cek Data.
  7. Pelapor datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung.
Data pendukung yang harus disiapkan ketika pengambilan dokumen bisa berbeda-beda dan bisa diakses di sini. Hal yang penting adalah menunjukkan nomor pendaftaran ajuan Sipon Keduten.
Lalu bagaimana jika saat mengajukan ada keterangan NIK tidak terdaftar? Warga yang mengajukan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten diharap melakukan pengecekan kesamaan NIK pada KTP-el dan KK. Warga juga bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk konfirmasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Hasil Pertandingan ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Debut Lanaya Berikan ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:42 WIB
Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Ramalan Zodiak Sabtu 30 Maret 2024 Lengkap, Taurus Bakal Bahagia, Cancer Beruntung Soal ...

Jumat, 29 Maret 2024 16:30 WIB
Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Kronologi Bocah Tenggelam di Sungai Oya, Pencarian Masih Berlangsung

Jumat, 29 Maret 2024 15:20 WIB
Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Prediksi Laga ONIC vs Dewa United Esports MPL ID S13, Menerka Roster Utama ...

Jumat, 29 Maret 2024 14:20 WIB
Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Lukisan GDragon Seharga Rp 350 Juta Tak Jadi Dilelang, Kenapa?

Jumat, 29 Maret 2024 14:12 WIB
Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Pasca Tak Sadarkan Diri, Lee Areum T-ara Bantah Minta Uang ke Followers

Jumat, 29 Maret 2024 13:25 WIB
Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Ryeowook Super Junior Umumkan Pernikahan, Acara Dilaksanakan Tertutup

Jumat, 29 Maret 2024 12:45 WIB
TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

TNI Berangkatkan 14 Ton Bantuan Indonesia untuk Palestina Via Air Drop

Jumat, 29 Maret 2024 11:34 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Semakin Meroket Tajam! Naik ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 29 Maret 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 29 Maret 2024 09:53 WIB