Berita , Jateng , Pilihan Editor

Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya

profile picture Ichsan Muttaqin
Ichsan Muttaqin
Pengajuan Pelayanan Dokumen Dukcapil Klaten Bisa Melalui Online, Ini Informasi dan Tahapannya
Petugas operator pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten. (Foto : Twitter/dukcapilklaten1)
HARIANE.JATENG – Pengajuan pelayanan dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Klaten kini lebih mudah dan tidak perlu antri. Sebab, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten telah menghadirkan website resmi bernama Sipon Keduten.
Informasi terkait pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten pertama kali diunggah oleh akun Instagram resmi Disdukcapil Klaten (@infodukcapilklaten) pada tanggal 9 April 2020. Unggahan berupa video tersebut berupa tutorial singkat.
Dalam video tersebut, warga yang ingin melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil diarahkan untuk mengakses Sipon Keduten melalui smartphone.
Setelah memasuki website pada halaman awal pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terdapat beberapa informasi sebagai berikut:
  1. Pemohon diharap menggunakan email dan nomor WhatsApp pribadi saat mendaftar akun.
  2. Pengajuan Kartu Keluarga (KK) tambah anak atau cucu langsung melalui pelaporan menu Akta Kelahiran.
  3. Pemohon diharap mempelajari persyaratan yang telah ditentukan pada menu persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
  4. Seluruh layanan Adminduk tidak berbayar.
Lalu dokumen apa saja yang bisa dilakukan secara online? Warga bisa membuat pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil berupa Akta Kelahiran, Akta Kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, Kartu Identisas Anak (KIA), KK, Perpindahan Keluar, Kedatangan dan Update Data.
Berikut tahapan melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten :
  1. Warga yang baru pertama kali melakukan pengajuan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten terlebih dahulu harus mendaftar pada akun website dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor KK, dan menulis kode.
  2. Jika NIK sudah terdaftar, pelapor akan mendapat tampilan halaman Detail Pelapor untuk diisi. Kemudian pelapor mengisi pada kolom Detail Pelaporan data NIK pelapor, nama, alamat email dan nomor HP.
  3. Setelah melengkapi data Detail Pelapor, warga akan mendapat SMS atau email berupa password yang akan digunakan untuk login pendaftaran. Pengaju pelayanan Dukcapil Klaten bisa mengganti password untuk keamanan data.
  4. Kemudian pilih layanan Dukcapil yang dibutuhkan dan mengunggah dokumen yang dibutuhkan. Kelengkapan dokumen bisa dilihat di kolom Persyaratan.
  5. Admin pelayanan akan melakukan verifikasi dan memproses dokumen. Jika proses ditolak/ pending maka harus melengkapi ulang.
  6. Pelapor mendapat notifikasi bahwa dokumen siap diambil pada kolom Cek Data.
  7. Pelapor datang langsung ke Disdukcapil dengan membawa data pendukung.
Data pendukung yang harus disiapkan ketika pengambilan dokumen bisa berbeda-beda dan bisa diakses di sini. Hal yang penting adalah menunjukkan nomor pendaftaran ajuan Sipon Keduten.
Lalu bagaimana jika saat mengajukan ada keterangan NIK tidak terdaftar? Warga yang mengajukan pelayanan dokumen Dukcapil Klaten diharap melakukan pengecekan kesamaan NIK pada KTP-el dan KK. Warga juga bisa langsung datang ke Kantor Disdukcapil untuk konfirmasi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Dinkes Bantul Catat 9 Anak Menderita Diabetes Akibat Konsumsi Minuman Kemasan Berlebih

Jumat, 24 Januari 2025 17:00 WIB
Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Ada Pelanggaran Etik, 6 Terduga Pelaku Penganiayaan Darso Dibebastugaskan

Jumat, 24 Januari 2025 11:42 WIB
Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Bawa Linggis-Obeng, Pria Asal Purwodadi Jawa Tengah Dicurigai Hendak Mencuri di Rumah Warga

Jumat, 24 Januari 2025 11:38 WIB
Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Fenomena Air Terjun di Pantai Baron Setiap Hujan Deras di Gunungkidul

Jumat, 24 Januari 2025 11:06 WIB
Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Tim SAR Kembali Temukan 1 Korban Longsor di Petungkriyono, 4 Orang Masih Hilang

Jumat, 24 Januari 2025 10:21 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:11 WIB
Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Anggaran Makan Bergizi Gratis Gunungkidul Masih Kurang Rp 7,5 Miliar

Jumat, 24 Januari 2025 10:10 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 24 Januari 2025 Turun Tipis, Cek Info ...

Jumat, 24 Januari 2025 10:03 WIB
Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Masjid An-Nafi Siap Didirikan, Selain Tempat Ibadah FKUB Harap Jadi Pusat Pendidikan dan ...

Kamis, 23 Januari 2025 23:54 WIB
Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Geger Penemuan Mayat Wanita dalam Koper Merah di Kendal, Begini Kondisi Korban

Kamis, 23 Januari 2025 20:38 WIB