Berita , Jabodetabek
Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi Sebanyak 21 Kilogram Ganja Disita, Begini Kronologinya
Sri Nuraeni
Pengedar Narkoba Ditangkap di Bekasi Sebanyak 21 Kilogram Ganja Disita, Begini Kronologinya
HARIANE – Pengedar narkoba ditangkap di Bekasi setelah melalui proses penyelidikan selama satu minggu.
Dari hasil penyelidikan dua orang pengedar narkoba ditangkap di Bekasi oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota.
Dua orang pengedar narkoba ditangkap di Bekasi usai melakukan aksinya dengan mengedarkan narkoba saat momen Hari Raya Idul Fitri saat polisi tengah fokus melakukan pemantauan arus mudik.
Menurut Polres Metro Bekasi Kota, dua orang pengedar tersebut berinisial NS (36 tahun) dan BS (21 tahun) dan dari penangkapan tersebut polisi berhasil menyita 21 kilogran narkotika jenis ganja dan 303 gram jenis sabu.
Kombes Pol Hengki menjelaskan kronologi penangkapan dua orang pengedar narkoba ditangkap di Bekasi pada Selasa, 17 Mei 2022.
BACA JUGA : Gerebek Komplotan Pengedar Narkoba di Tanjung Priok, Polisi Kerahkan 700 Personel
Kronologi Penangkapan
Dikutip dari Instagram Polres Metro Bekasi Kota, Kasus ini berawal dari informasi masyarakat, bahwa terdapat seseorang berinisial NS sebagai pengedar narkoba yang disinyalir berada di sekitar JL. Sulawesi, Aren Jaya, Kota Bekasi. Setelah laporan tersebut diterima Polres Metro Bekasi Kota dibawah pimpinan Kasat Narkoba lakukan penyelidikan selama 1 minggu. Dari penyelidikan tersebut pelaku pengedar narkoba ditangkap di Bekasi dengan penggeledahan dan didapati barang bukti jenis sabu dan ganja. Penangkapan pertama pada hari Rabu, 27 April 2022 satu tersangka berinisial NS berhasil diamankan dan polisi berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 303 gram dan jenis ganja seberat 30,05 gram.BACA JUGA : Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Berhasil Sita Ganja Seberat 3 Kilo