Berita, Pilihan Editor

Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?

profile picture Martina Herliana
Martina Herliana
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
Pengertian Haji Furoda, Kenapa Bisa Membuat 46 Jemaah Calon Haji di Deportasi?
HARIANE – Kemanterian Agama (Kemenag) mengatakan terdapat 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia yang dipulangkan karena ditolak lantaran menggunakan visa tidak resmi. Lantas apa pengertian haji furoda?
Karena hal tersebut itu pengertian haji furoda menjadi topik yang tengah diperbincangkan dan banyak dicari oleh warganet.

Lantas, apa pengertian haji furoda asal Indonesia yang dipulangkan Pemerintah Arab?

Namun, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan sebanyak 46 jemaah calon haji furoda yang tertahan di bandara Jeddah, Arab Saudi karena data tidak lolos di bagian pengecekan imigrasi. Visa 46 jemaah calon haji tersebut tertulis bukan dari Indonesia, melainkan dari Singapura dan Malaysia
BACA JUGA : Alasan Jemaah Haji Furoda Asal Indonesia Dideportasi, Berikut Tips Agar Jemaah Tidak Dideportasi
Akhirnya 46 jemaah calon haji furoda dari Indonesia itu dipulangkan Pemerintah Arab lantaran visa tidak resmi.
Berikut pengertian haji furoda menurut UU No 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Haji dan Umroh. Haji furoda adalah visa haji yang kuotanya langsung dari pemerintah Arab Saudi tanpa bergantung dengan kuota resmi pemerintah.
Bisa dibilang program atau layanan ibadah haji khusus yang memberikan kemudahan jemaah untuk berangkat haji pada tahun yang akan berlangsung atau secara singkat haji furoda adalah layanan haji tanpa antre. Inilah yang membuat haji furoda tidak perlu menunggu antrian yang umumnya harus mengalami masa tunggu 10 sampai 15 tahun.
Perlu diketahui bahwa visa haji furoda disebut juga sebagai visa mujamalah atau haji tanpa antre.
Ibadah haji menggunakan visa mujamalah adalah resmi dan diakui oleh negara Republik Indonesia dan telah masuk ke dalam UU No 8 tahun 2019.
Program haji ini legal, namun di luar kuota haji Pemerintah Indonesia. Sehingga tidak termasuk ke dalam pelaksanaan haji regular maupun haji khusus.
Berikut petikan Pasal 18 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji :
Pasal 18
(1) Visa haji Indonesia terdiri atas: visa haji kuota Indonesia; dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
(2) Warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib berangkat melalui PIHK.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Heboh! Video Anak Perempuan Diinjak dan Disulut Rokok Ternyata Begini Aslinya

Selasa, 30 Mei 2023 18:18 WIB
Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Layanan Polresta Malang Kota Juni 2023 Libur 4 Hari, Begini Nasib Warga yang ...

Selasa, 30 Mei 2023 18:06 WIB
Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay Terbongkar di Malang, Modus Pelaku Ternyata Begini

Selasa, 30 Mei 2023 17:02 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Penting: Monyet Sukses dalam Urusan Profesional, Ayam ...

Selasa, 30 Mei 2023 16:03 WIB
Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Ramalan Shio Rabu 31 Mei 2023 Lengkap: Karir dan Hubungan Kelinci Maupun Ular ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:31 WIB
Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Inilah Sosok Mbah Harun, Jemaah Haji Tertua 2023 yang Usianya 119 Tahun

Selasa, 30 Mei 2023 15:10 WIB
Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Ramalan Zodiak Rabu 31 Mei 2023 Penting untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, ...

Selasa, 30 Mei 2023 15:04 WIB
Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Meresahkan! Eksibisionis Angkot Jurusan Serpong Tangerang, Sejumlah Pelajar Jadi Korban

Selasa, 30 Mei 2023 14:29 WIB
Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Kasus Produksi Obat Ilegal di Bantul, Kejari Serahkan Uang Milyaran ke Negara

Selasa, 30 Mei 2023 14:03 WIB
Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Heboh Video Warga Bengkalis Bongkar Daging Kerbau Ilegal dari India, Untuk Apa?

Selasa, 30 Mei 2023 13:23 WIB