Berita

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka Jelang Sidang Putusan MK

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Perbedaan Sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka yang nasibnya akan diputuskan oleh MK pada Kamis, 15 Juni 2023. (Ilustrasi: Freepik/wavebreakmedia-micro)

HARIANE – Perbedaan sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka berikut bisa dipahami sebelum mendengar putusan Mahkamah Konstitusi tentang UU Pemilu.

Sidang MK tentang UU  Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan dilaksanakan Kamis, 15 Juni 2023 dan dijadwalkan pukul 09.30 WIB yang akan menentukan sistem pemilihan legislatif pada Pemilu 2024.

Pro kontra sistem pemilu proporsional tertutup dengan terbuka nyatanya mengundang kontroversi di kalangan masyarakat.

Hal tersebut tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan masing-masing sistem pemungutan suara yang keduanya juga pernah diterapkan di Indonesia. 

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka

Dilansir dari laman FISIP Universitas Indonesia, Dosen Ilmu Politik FISIP UI, Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si mengatakan bahwa secara teknis pemilih hanya dapat memilih tanda gambar partai saja.

Pada sistem ini, daftar nama calon legislatif tidak tercantum di kertas suara, sehingga partai terpilih akan menunjuk caleg berdasarkan nomor urut sesuai dengan mekanisme internal partai.

Perbedaan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dengan Terbuka
Sistem pemilu proporsional terbuka memberikan kesempatan pada pemilih untuk langsung memilih nama caleg. (Ilustrasi: Freepik/freepik)

Sistem pemilu proporsional tertutup pernah dilakoni Republik Indonesia pada 1971 hingga 1997 atau semasa Orde Baru.

Pada masa itu, jumlah partai peserta pemilu hanya dibatasi tiga saja, yaitu Partai Demokrasi Indonesia, Partao Golongan Karya, dan Partai Persatuan Pembangunan. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kaesang Jadi Ketum PSI, Caleg DPR RI Dapil DIY Sebut Sejalan Dengan Identitas ...

Kaesang Jadi Ketum PSI, Caleg DPR RI Dapil DIY Sebut Sejalan Dengan Identitas ...

Selasa, 26 September 2023 19:38 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Salatiga 27 September 2023, Berlangsung Selama 3 Jam di Wilayah ...

Jadwal Pemadaman Listrik Salatiga 27 September 2023, Berlangsung Selama 3 Jam di Wilayah ...

Selasa, 26 September 2023 19:24 WIB
Jadwal dan Rundown Serang Culture Festival VII Blitar, Ada Festival Memancing hingga Keroncong

Jadwal dan Rundown Serang Culture Festival VII Blitar, Ada Festival Memancing hingga Keroncong

Selasa, 26 September 2023 19:16 WIB
Ramalan Shio Hari ini Rabu 27 September 2023 Lengkap: Anjing Bakal Dapat Menyelesaikan ...

Ramalan Shio Hari ini Rabu 27 September 2023 Lengkap: Anjing Bakal Dapat Menyelesaikan ...

Selasa, 26 September 2023 19:06 WIB
Acara Hari Ulang Tahun Fakultas di UHO Kendari Berujung Penikaman, Polisi Ungkap Kronologisnya

Acara Hari Ulang Tahun Fakultas di UHO Kendari Berujung Penikaman, Polisi Ungkap Kronologisnya

Selasa, 26 September 2023 18:56 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 September 2023, Dimulai Pukul 11.00 WIB

Jadwal Pemadaman Listrik Jogja 27 September 2023, Dimulai Pukul 11.00 WIB

Selasa, 26 September 2023 18:54 WIB
Ramalan Shio Hari ini 27 September 2023 Penting: Monyet Bakal Lebih Percaya Diri, ...

Ramalan Shio Hari ini 27 September 2023 Penting: Monyet Bakal Lebih Percaya Diri, ...

Selasa, 26 September 2023 18:34 WIB
Ramalan Shio Rabu 27 September 2023 Lengkap: Kuda Harus Lebih Santai, Kambing Tidak ...

Ramalan Shio Rabu 27 September 2023 Lengkap: Kuda Harus Lebih Santai, Kambing Tidak ...

Selasa, 26 September 2023 18:19 WIB
Ramalan Shio Hari ini 27 September 2023 Penting: Naga Tak Akan Bosan dan ...

Ramalan Shio Hari ini 27 September 2023 Penting: Naga Tak Akan Bosan dan ...

Selasa, 26 September 2023 18:03 WIB
Ramalan Shio Hari ini Rabu 27 September 2023 Lengkap: Macan dan Kelinci Hoki ...

Ramalan Shio Hari ini Rabu 27 September 2023 Lengkap: Macan dan Kelinci Hoki ...

Selasa, 26 September 2023 17:47 WIB