Berita , D.I Yogyakarta

Peringatan May Day di Jogja, Massa Buruh Sampaikan 13 Poin Tuntutan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
May day di jogja
Peringatan Hari Buruh di Jogja, Kamis (1/5/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE - Ribuan kelas pekerja dari berbagai sektor di Jogja memperingati Hari Buruh atau May Day dengan long march dari Tugu Pal Putih, Jalan Malioboro, hingga Titik 0 Km pada Kamis (1/5/2025).

Massa yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY itu menyerukan perlawanan terhadap penindasan dan menuntut keadilan sosial.

Peringatan Hari Buruh ini menjadi pengingat bahwa sejarah dibentuk oleh keringat dan darah kelas pekerja.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, aksi turun ke jalan ini tak sekadar perayaan atau seremoni, tetapi untuk menyampaikan jeritan kolektif kaum tertindas yang terus diremehkan, diabaikan, dan dibungkam.

Belum lagi di tengah megahnya pembangunan yang hanya menguntungkan segelintir orang, penderitaan yang dirasakan rakyat kecil kian meluas.

“Upah tak cukup membeli beras. Pekerjaan makin tak pasti. Harga melambung, sementara hak-hak kami dirampas lewat undang-undang yang disusun tanpa mendengar suara kami,” kata Irsad, Kamis (1/5/2025).

Dalam aksi ini, MPBI DIY yang berdiri bersama pekerja/buruh, tani, mahasiswa, perempuan, kaum miskin kota, pedagang kaki lima, juru parkir, pelajar, seniman, dan semua rakyat tertindas juga memberikan 13 poin tuntutan.

Pertama, revisi UU Ketenagakerjaan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional. Namun hingga hari ini, pemerintah justru merevisi undang-undang yang tidak urgen, seperti UU TNI dan UU POLRI.

Kedua, cabut UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja adalah simbol pengkhianatan terhadap hak-hak pekerja/buruh dan kehancuran sistem perlindungan pekerja/buruh. UU ini menjadikan pekerja/buruh komoditas murah dalam logika pasar bebas yang brutal.

Ketiga, naikkan upah buruh 50%. Upah buruh saat ini tidak cukup untuk hidup layak. Dengan kenaikan upah minimum sebesar 50%, dirasa cukup untuk mengimbangi defisit rumah tangga pekerja, memperkuat daya beli, dan memastikan keberlangsungan hidup yang bermartabat.

Keempat, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Sebab pekerja rumah tangga selama ini dipinggirkan dan dieksploitasi tanpa perlindungan hukum.

“Kami menuntut pengesahan segera RUU PPRT sebagai bentuk keadilan bagi jutaan pekerja, mayoritas perempuan, yang selama ini terpinggirkan,” katanya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025