Berita , Nasional , D.I Yogyakarta

Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Peringati May Day, Buruh di Jogja Gelar Aksi Demonstrasi
Massa dari kalangan buruh gelar aksi demonstrasi, Rabu, 1 Mei 2024. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Sejumlah buruh di Yogya melakukan aksi unjuk rasa dalam memperingati Hari Buruh Sedunia atau May Day pada Rabu, 1 Mei 2024.

Titik kumpul massa aksi berasal dari dua arah, yakni Tugu Yogyakarta dan halaman parkir Abu Bakar Ali, kemudian dilanjutkan dengan long march ke Titik Nol Yogyakarta.

Mewakili massa aksi, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MBPI), Irsyad Ade Iryawan menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi demo kali ini.

Mereka menuntut agar UU Cipta Kerja dicabut dan mengganti regulasi ketenagakerjaan itu sendiri.

Menurutnya, jika UU Cipta Kerja dihapuskan dapat kembali diberlakukan undang-undang yang lama, yakni UU No. 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Sehingga pengaturan soal upah minimum dan pesangon dapat mengacu pada undang-undang tersebut.

“Kami meminta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto, untuk segera mencabut UU Cipta Kerja sehingga bisa menghapus sistem kontrak dan outsourching,” kata Irsyad, Rabu, 1 Mei 2024.

Tuntutan lain untuk Prabowo-Gibran ialah, desakan agar segera merealisasikan program reformasi agraria, pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT), UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, serta pemberian perlindungan yang lebih baik dan maksimal kepada buruh migran.

“Yang paling penting adalah untuk Kementrian Tenaga Kerja harus segera mengadaptasi bahwa ekonomi kreatif semakin berkembang maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang mengatur para pekerja ekonomi kreatif termasuk seniman dan pekerja seni,” tegasnya.

Poin lainnya ialah, massa aksi mendesak Pemda DIY menyediakan perumahan untuk buruh sebagai imbas dari upah minimum yang hanya berkisar di angka Rp 2 juta.

Upah tersebut juga dinilai jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di mana berdasarkan survei angka upah standar berkisar Rp 3,5 juta sampai Rp 4 juta.

Terkait hal itu, mereka juga mendesak Pemda DIY untuk merevisi bersaran UMK 2024 setidaknya 15 persen.

“Kami mendesak Pemda DIY sebagai akibat dari adanya upah murah, maka Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan untuk buruh karena upah buruh terlalu murah,” tegasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025