Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Naikkan Status Mafia Tanah di Bantul ke Tahap Penyidikan

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Mafia tanah di bantul
Polda DIY ungkap kasus mafia tanah di Bantul dinaikkan ke tahap penyidikan, Jumat (9/5/2025). (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menaikkan status perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan atas pemalsuan surat, dengan korban Tupun Hadi Suwarno, ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara oleh Ditreskrimum Polda DIY, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga kasus tersebut dinyatakan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini mengacu pada Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, atau Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.

Penyidik pun telah memeriksa 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, kepolisian belum menetapkan tersangka dalam kasus mafia tanah yang menggegerkan publik ini.

“Kami belum menetapkan tersangka karena masih dalam penyidikan dan masih berjalan secara intensif. Kami sudah memeriksa 12 nama yang terlibat dan masih mendalami peran-peran mereka dalam kasus ini,” ujar Ihsan, Jumat (9/5/2025).

Polda DIY, lanjutnya, secara resmi telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Yogyakarta pada Kamis (8/5/2025) sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti laporan masyarakat secara serius dan profesional.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan tim Satgas Mafia Tanah guna menyinkronkan langkah penyidikan dan memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas hukum.

“Polda DIY berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas dugaan kasus mafia tanah ini, sehingga dapat memberikan keadilan dan perlindungan kepada masyarakat,” jelasnya.

Sejauh ini, Polda DIY telah mengidentifikasi dua kasus terkait praktik mafia tanah, yakni dengan korban Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, dan Bryan Manov, warga Tamantirto, Kabupaten Bantul.

Karena itu, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor ke Polda DIY apabila menemukan indikasi adanya praktik mafia tanah.

Seluruh laporan akan ditangani secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat yang mungkin menjadi korban atau mengetahui praktik mafia tanah untuk melaporkan ke Polda DIY,” tandasnya.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025
Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Trash Barrier Jebol, Kali Buntung Jogja Penuh Sampah

Selasa, 17 Juni 2025
Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Langgar Aturan, Ribuan Botol Zamzam Terpaksa Dibuang

Selasa, 17 Juni 2025