Berita , D.I Yogyakarta

Polda DIY Tetapkan 3 Tersangka Kasus Tipikor Penyewaan TKD Maguwoharjo

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Tkd maguwoharjo
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus tipikor penyewaan TKD Maguwoharjo. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

HARIANE – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda DIY, Kombes Pol Wirdhanto Hardicaksono, mengatakan bahwa penetapan tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sama.

Sebelumnya, kepolisian telah menetapkan Kasidi, eks Lurah Maguwoharjo, sebagai tersangka dan telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta beberapa waktu lalu.

Adapun ketiga tersangka tersebut merupakan perangkat desa setempat, yakni S (59) selaku Dukuh Pugeran, ES (55) selaku Jogoboyo, serta N (50) selaku Danarta.

Ia mengungkapkan, para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyewaan TKD Maguwoharjo pada kurun waktu 2020–2023.

“Lokasinya berada di Padukuhan Pugeran, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Sleman. Di sini kami menduga terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, di mana para pelaku menyewakan tanah desa Kalurahan Maguwoharjo secara tanpa hak dan tanpa izin dari Gubernur DIY,” kata Wirdhanto.

Ia menjelaskan bahwa selama periode 2020–2023, terjadi penyewaan beberapa bidang tanah desa dan tanah pelungguh di Kalurahan Maguwoharjo tanpa izin dari Gubernur DIY.

Tersangka Kasidi, selaku lurah, menyewakan Tanah Kas Kalurahan seluas 2.500 m² di Persil 198 kepada pihak KWW selama 20 tahun, dengan nilai sewa Rp12,5 juta per tahun.

Ia juga mengetahui serta menyetujui penyewaan ilegal lain yang dilakukan oleh para tersangka lainnya.

Tersangka S, selaku Dukuh Pugeran, menyewakan tanah pelungguh seluas 6.582 m² di lokasi yang sama selama 20 tahun dengan nilai sewa Rp32.910.000 per tahun.

Kemudian, tersangka ES menyewakan beberapa bidang tanah kas dan tanah pelungguh tanpa izin, dengan nilai sewa bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta per tahun. Penyewaan dilakukan atas beberapa persil, antara lain Persil 64b, 63, 163, 190, dan 200.

Sedangkan tersangka N menyewakan tanah pelungguh di Persil Seb 185 seluas 6.000 m² sebanyak dua kali, yakni untuk jangka waktu lima tahun senilai Rp50 juta dan satu tahun senilai Rp20 juta.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Dinkes Kulon Progo Edukasi Pelajar agar Tidak Jadi Perokok Pemula

Senin, 23 Juni 2025
Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Perayaan Akhir Masa Belajar Siswa SMP Muhammadiyah Al Mujahidin Bertabur Prestasi

Senin, 23 Juni 2025
Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Ratusan Kambing Kaligesing Ikuti Kontes Piala Dandim 0729 Bantul

Senin, 23 Juni 2025
Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Pantai Selatan Bantul Dihantam Abrasi, DLH Gencarkan Penanaman Cemara Udang

Senin, 23 Juni 2025
Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Kecelakaan Maut di Jalan Yogya-Wonosari Melibatkan 2 Mobil dan 3 Motor, 1 Orang ...

Senin, 23 Juni 2025
Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Pesawat Jemaah Haji Dapat Teror Bom 2 Kali Ditengah Fase Pemulangan

Senin, 23 Juni 2025
Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan TIK, Penyidik Polda DIY Geledah Ruangan Dinas Pendidikan Gunungkidul

Senin, 23 Juni 2025
3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

3 Jemaah Haji Hilang di Arab Saudi, Begini Kronologinya

Senin, 23 Juni 2025
Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Penayangan Perdana Film Jagad’e Raminten Gambarkan Perjalanan Sosok Hamzah Sulaiman

Senin, 23 Juni 2025
Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Babi Ternak Masuk Saluran Saptic Tank, Berontak saat Dievakuasi Petugas BPBD

Senin, 23 Juni 2025