Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta

profile picture Pandu S
Pandu S
Polisi Amankan Kakak Beradik Pengedar Uang Palsu, Total Transaksi Ratusan Juta Uang Palsu
Kedua Pelaku Pengedar Uang Palsu Saat Pers Release Di Mapolres Gunungkidul. (Foto: Hariane/Pandu)

HARIANE – Jajaran Polsek Tanjungsari berhasil mengamankan sepasang kakak beradik, yakni DPU (31) dan DFR (24), yang terlibat dalam pengedaran uang palsu di Kabupaten Gunungkidul. Keduanya ditangkap di Tanjungsari, Gunungkidul, pada Sabtu (15/2/2025) lalu.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat mengenai transaksi jual beli di salah satu warung. Kedua pelaku berniat membeli rokok dengan uang yang dicurigai sebagai uang palsu.

"Ada orang belanja rokok di sebuah warung di Tanjungsari, penjual curiga bahwa uang yang digunakan adalah uang palsu sehingga menolaknya. Petugas kemudian bergerak melakukan penelusuran," kata Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyatna, saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Jumat (14/3/2025).

Diketahui, kedua pelaku tersebut berkeliling ke warung-warung dengan mengendarai sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi AB 1164 MO.

Di waktu yang bersamaan, pihak kepolisian menerima informasi mengenai kecelakaan tunggal di wilayah Kapanewon Tanjungsari.

"Bersamaan itu, kami memperoleh informasi ada kecelakaan mobil," terang Agus.

Dijelaskannya, mobil yang mengalami kecelakaan tersebut memiliki ciri-ciri yang sama dengan kendaraan yang digunakan oleh kedua pelaku.

"Ciri-ciri mobil yang diduga digunakan oleh pengedar uang palsu mengarah kepada pengendara yang mengalami kecelakaan," jelasnya.

Setelah diperiksa, mobil tersebut dikendarai oleh DPU dan DFR yang membawa sejumlah uang palsu. Keduanya kemudian dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya sudah beberapa kali melakukan tindakan serupa. Mereka mendapatkan uang palsu secara online melalui Facebook.

"Setiap pembelian Rp1 juta, mereka memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta. Transaksi yang dilakukan sudah sebanyak 25 kali," jelas Agus.

Selain mengedarkan dengan cara membelanjakannya di warung, mereka juga menjual kembali uang palsu tersebut secara online.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Kunjungan ke Jogja, Wapres Gibran Tinjau Pembangunan Pasar Terban

Jumat, 28 Maret 2025
Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Selalu Lebih Awal, Berikut Jadwal Idul Fitri Jemaah Aolia Tahun Ini

Jumat, 28 Maret 2025
Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Aksi Pencurian Beras Zakat Fitrah di Gunungkidul Terekam CCTV, Pelaku Merupakan Warga Setempat

Jumat, 28 Maret 2025
Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Dishub Gunungkidul Gelar Ramp Check Angkutan Umum untuk Lebaran, Ini Hasilnya

Jumat, 28 Maret 2025
Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Layanan Publik di Sleman Tidak Libur Selama Lebaran, Disdukcapil Buka Pelayanan Terbatas

Kamis, 27 Maret 2025
Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Ratusan Tenaga Kebersihan Disiapkan, Layanan Penyapuan dan Pengangkutan Sampah di Jogja Tak Diliburkan ...

Kamis, 27 Maret 2025
KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

KAI Daop 6 Yogyakarta Siagakan Pos Kesehatan di 3 Stasiun

Kamis, 27 Maret 2025
Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Catet! Ini Jalur Alternatif di Bantul Selama Libur Lebaran 2025 untuk Hindari Macet

Kamis, 27 Maret 2025
Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Dinkes Bantul Pastikan Masyarakat Tetap Bisa Akses Layanan Puskesmas Selama Libur Lebaran

Kamis, 27 Maret 2025
Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Pasar Argosari Gunungkidul Sepi Jelang Lebaran, Ini Penjelasan Dinas Perdagangan

Kamis, 27 Maret 2025