Berita , D.I Yogyakarta

Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta, Pelaku Mengaku Berikan Uang Tip ke Oknum Petugas SPBU

profile picture Ica Ervina
Ica Ervina
Polisi Bongkar Sindikat Penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta.
Tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal di Kota Yogya. (Foto: Hariane/Ica Ervina)

HARIANE- Satreskrim Polresta Yogyakarta meringkus tujuh pelaku sindikat penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi secara ilegal. 

Pelaku berinisial AD (29) laki-laki asal Madura dan BD (46) laki asal Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pemberi modal.

Kemudian SF (21), DY (21), HJ (28), IP (21) masing-masing merupakan laki-laki warga Sumenep, Madura lalu SG (21) laki-laki asal Jember, Jawa Timur berperan sebagai karyawan yang memasarkan BBM ilegal ke toko-toko kelontong yang menyediakan pompa Pertamini.

Polisi masih terus mengembangkan kasus penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi secara ilegal di Kota Yogya ini. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archyr Nevada mengatakan berdasarkan hasil penyidikan sementara, salah satu sindikat penjualan BBM Bersubsidi di Yogyakarta mengaku memberikan uang tip kepada oknum petugas di salah satu SPBU, setiap kali para pelaku berbelanja Pertalite. 

"Pengakuan dari pelaku, mereka memberikan tip Rp 2 ribu kepada salah satu petugas SPBU. Jadi sekali ngambil BBM ada (tambahan) bayar Rp 2 ribu," ujarnya saat jumpa pers, Rabu (20/9). 

Archye membeberkan motif yang dilakukan, dimana setiap mengambil BBM di SPBU, para pelaku menggunakan dua cara, yakni menampung Pertalite di tangki motor yang telah dimodifikasi menjadi berkapasitas 15 liter dan cara kedua menggunakan jerigen berukuran 35 liter.

Pihak kepolisian akan melakukan upaya penyidikan lebih lanjut tentang informasi adanya uang tip yang diberikan pelaku kepada oknum petugas SPBU.

Atas ulahnya ini para pelaku dijerat dengan pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar," tegasnya.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

FIFA Puas, Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2025

FIFA Puas, Indonesia Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Piala Dunia 2025

Senin, 04 Desember 2023 16:51 WIB
Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Senin, 04 Desember 2023 16:32 WIB
Buntut Pernyataan Dinasti Politik Ade Armando, Puluhan Massa Datangi Kantor PSI DIY

Buntut Pernyataan Dinasti Politik Ade Armando, Puluhan Massa Datangi Kantor PSI DIY

Senin, 04 Desember 2023 16:17 WIB
Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Penelitian Dosen Spesialis Medikal : Rebusan Daun Salam Efektif Menurunkan Tekanan Darah Hipertensi

Senin, 04 Desember 2023 15:16 WIB
Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Cemburu, Jali Bakar Istrinya Hidup-hidup

Senin, 04 Desember 2023 14:11 WIB
Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Sri Sultan Tak Permasalahkan Komentar Ade Armando Soal Politik Dinasti di Jogja

Senin, 04 Desember 2023 12:59 WIB
Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Ramalan Zodiak 5 Desember 2023 Lengkap untuk Libra, Scorpio, dan Sagitarius

Senin, 04 Desember 2023 12:49 WIB
Ade Armando Minta Maaf Usai Kritik BEM Mahasiswa di Jogja : Itu Sepenuhnya ...

Ade Armando Minta Maaf Usai Kritik BEM Mahasiswa di Jogja : Itu Sepenuhnya ...

Senin, 04 Desember 2023 12:30 WIB
Tanggapi Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik, Wakil Ketua DPRD DIY: Belajar Lagi

Tanggapi Pernyataan Ade Armando Soal Dinasti Politik, Wakil Ketua DPRD DIY: Belajar Lagi

Senin, 04 Desember 2023 11:59 WIB
Ramalan Zodiak Selasa 5 Desember 2023 Lengkap, Taurus Lebih Semangat, Leo Bakal Dapat ...

Ramalan Zodiak Selasa 5 Desember 2023 Lengkap, Taurus Lebih Semangat, Leo Bakal Dapat ...

Senin, 04 Desember 2023 11:52 WIB