Berita , D.I Yogyakarta

Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita

profile picture Yohanes Angga
Yohanes Angga
Polres Bantul Ungkap Jaringan Narkoba, Puluhan Ribu Pil Terlarang Disita
Ribuan barang bukti pil dan tersangka kasus peredaran narkoba yang dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025. Foto/Yohanes Angga.

HARIANE - Polres Bantul berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan nasional. Sebanyak 84 ribu pil berbagai merek turut disita dari dua orang tersangka.

Kasatresnarkoba Polres Bantul, Iptu Tito Maharestu mengatakan, jaringan ini terungkap setelah pihaknya mengamankan beberapa orang pengguna di sebuah rumah di wilayah Sewon, Bantul pada 11 Februari 2025 lalu.

"Kami melakukan penangkapan terhadap pria berinisial TW. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan sembilan buah klip berisi pil warna putih berlambang Y. TW mengaku barang tersebut diperoleh dari temannya berinisial S alias Babe," katanya saat acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat 14 Maret 2025.

Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. S alias Babe bisa diamankan di rumahnya di wilayah Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan sebanyak 900 butir pil berlogo Y.

Tito menyebut S alias Babe mengaku masih menyimpan pil di kosnya di wilayah Gamping, Sleman.

Di sana, pihaknya menemukan 30 tablet yang masing-masing tablet berisi 1000 butir pil berlogo Y. 

Setelah itu pihaknya kembali melakukan pengembangan, Babe mengaku menerima barang tersebut dari seseorang bermama Botak yang dikirim melalui jasa ekspedisi. 

"Kami melakukan penyelidikan, dan hasilnya kami mengamankan seseorang berinisial IK alias Mali di rumahnya di Pasar Rebo, Jakarta Timur," katanya. 

Pihaknya juga mengamankan 50 tablet yang masing-masing tablet berisi pil berlogo LL, dua tablet berisi pil berlogo Y, 40 tablet bertuliskan mersi atarax dan aprazolam. 

Tito menyebut para tersangka rencananya akan mengedarkan puluhan ribu pil tersebut di Jawa dan luar Jawa.

Saat ini pihaknya telah menetapkan Botak sebagai DPO karena diduga sebagai pengendali bisnis haram tersebut.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Kasus Penyiraman Air Ke Lurah Krambilsawit, Begini Pengakuan Debt Collector

Rabu, 30 April 2025
Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Program MBG di Kotagede Yogyakarta Mandek, Ribuan Siswa Kena Dampak

Rabu, 30 April 2025
Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Pemkot Yogyakarta Ajukan Taman Siswa Jadi Sekolah Rakyat ke Kemensos RI

Rabu, 30 April 2025
Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Kasus Stunting Masih 14,35 Persen, Ini Upaya Pemkab Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Mengaku Pegawai Dinas, Rombongan Pria Misterius Mencuri di Sejumlah Rumah di Gunungkidul

Rabu, 30 April 2025
Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Pria Bikin Ribut Bawa Pisau Dapur di Sedayu Bantul Berujung Diciduk Polisi

Rabu, 30 April 2025
Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Gunungkidul Bakal Miliki Sekolah Seni, Ini Wilayah yang Dibidik Jadi Lokasinya

Rabu, 30 April 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 30 April 2025
Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Innalillahi, Pria Paruh Baya Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Kamar Kost

Rabu, 30 April 2025
Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Wow, Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 30 April 2025 Naik Lagi

Rabu, 30 April 2025