D.I Yogyakarta

Polres Kulon Progo Ajak Masyarakat Tolak Politik Uang

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Polres Kulon Progo, Kemenag
Kapolres Kulon Progo saat memberikan pengarahan (Foto: Dok Polres Kulon Progo)

HARIANE - Polres Kulon Progo mendorong masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik politik uang. Hal ini untuk mewujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang bersih dan bebas dari pelanggaran.

Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu, mengatakan pihaknya bersama seluruh elemen terkait berkomitmen mengawasi ketat potensi praktik politik uang. Penegakan hukum terhadap pelaku politik uang akan dilakukan, baik dari pihak calon, tim kampanye, maupun masyarakat.

“Politik uang merusak demokrasi dan juga mencederai kepercayaan masyarakat pada proses pemilihan yang jujur dan adil. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan untuk mencegah dan menindak pelaku politik uang,” ungkap AKBP Wilson, Sabtu (23/11/2024).

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, politik uang dilarang dalam bentuk apapun, termasuk menjanjikan atau memberikan uang dan lainnya untuk memengaruhi pemilih.

“Dalam Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016, secara tegas melarang politik uang. Pelanggar bisa terkena sanksi administratif berupa pembatalan pencalonan, pidana penjara hingga 6 tahun, dan denda hingga Rp 1 miliar,” jelas Wilson.

Wilson mengimbau masyarakat agar tidak tergoda oleh iming-iming pemberian uang.

"Masyarakat kami dorong untuk proaktif melaporkan dugaan praktik politik uang. Perlu diketahui, penerima juga bisa dikenai sanksi pidana yang sama,” katanya.

Untuk mencegah politik uang, Subsatgas Binmas Satgas Preventif sudah mensosialisasikan terkait larangan politik uang dan sanksinya. Polres juga bekerja sama dengan KPU, Bawaslu, TNI, dan lainnya untuk mengawasi pelaksanaan Pilkada.

“Demokrasi yang sehat dimulai dari kesadaran semua untuk menolak politik uang. Jangan biarkan hak pilih dikorbankan demi keuntungan sesaat,” tutup AKBP Wilson.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Tanggapan Bupati Abdul Halim Muslih Soal Perusakan Makam non-Muslim di Bantul: Orang Nggak ...

Senin, 19 Mei 2025
Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Jalan Tertutup Air Akibat Hujan Deras, Jalur Utama Pantai Gunungkidul Dialihkan

Senin, 19 Mei 2025
Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Tingkatkan Lama Pendidikan Warga Gunungkidul, Pemerintah Luncurkan Gerakan Berani Sekolah

Senin, 19 Mei 2025
Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Picu Kecelakaan, 3 Remaja di Jepara Taruh Bangku di Tengah Jalan Ditangkap

Senin, 19 Mei 2025
4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

4 Arena Pertandingan Porda 2025 Digelar di Kampus UNY Gunungkidul, Apa Saja?

Senin, 19 Mei 2025
Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Ketua Pemuda Pancasila Blora Terjerat Kasus Penipuan, Korban Rugi Rp 300 Juta Lebih

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Kasus Perusakan Makam Bertambah, Ditemukan di Sewon Bantul

Senin, 19 Mei 2025
Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Kasus Perusakan Makam non-Muslim di Banguntapan Bantul, Panewu: Baru Pertama Kali

Senin, 19 Mei 2025
Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Belasan Kalurahan di Gunungkidul Bentuk Koperasi Merah Putih, Apa Saja Peluang Usahanya ?

Senin, 19 Mei 2025
Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Jadwal Penerbangan Jemaah Haji Berangkat 20 Mei 2025, Ada 19 Kloter

Senin, 19 Mei 2025