Berita

PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya

profile picture Zanida Zulfana Kusnasari
Zanida Zulfana Kusnasari
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
PPKM Diperpanjang Hingga 3 Oktober 2022, Simak Aturan Lengkapnya
HARIANE – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 untuk wilayah Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022 untuk wilayah di luar Jawa-Bali.
PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober berlaku mulai 6 September 2022. Dalam perpanjangan PPKM empat pekan ke depan, seluruh kabupaten/kota di tanah air masuk kategori PPKM level 1.
Aturan PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober telah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 5 September 2022.

Bagaimana Aturan Lengkap PPKM level 1?

BACA JUGA :
PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Begini Aturan Pembatasan Daerah Berstatus Level 3

Dilansir dari laman resmi Kemendagri, PPKM diperpanjang hingga 3 Oktober 2022 memiliki aturan sebagai berikut:

1. Work From Office (WFO)

WFO dapat diberlakukan oleh kantor atau kegiatan sektor non-esensial secara penuh (100 persen) bagi pegawai yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

3. Tempat Belanja

Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Ads Banner

BERITA TERKINI

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Warga Kulon Progo Wakili DIY Dalam Ajang Pemuda Pelopor Nasional

Senin, 07 Oktober 2024 21:09 WIB
Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Kecelakaan Lalu Lintas di Pertigaan Grajen, Dua Orang Alami Luka Luka

Senin, 07 Oktober 2024 20:17 WIB
Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Rapat Paripurna Dewan, Hanung Raharjo Kembali Terpilih Jadi Ketua DPRD Bantul

Senin, 07 Oktober 2024 19:07 WIB
Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Ungkapan Syukur, Nelayan Pantai Baron Gelar Sedekah Laut

Senin, 07 Oktober 2024 19:05 WIB
Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Jambret Pemotor Hingga Terjatuh dan Meninggal Dunia, Pria Asal Sewon Bantul Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 16:49 WIB
Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Video Bantuan Telur Ibu Hamil di Bandung Viral, Begini Klarifikasi Pihak Desa Citeureup

Senin, 07 Oktober 2024 15:40 WIB
Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Akibat Diguncang Gempa, Muncul Sumber Air di Lahan Milik Warga di Gunungkidul

Senin, 07 Oktober 2024 14:56 WIB
Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Digelar Hari ini, Ratusan Personel Kepolisian Dikerahkan

Senin, 07 Oktober 2024 14:01 WIB
Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Jelang Timnas Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong Pastikan Tim Garuda Siap

Senin, 07 Oktober 2024 13:57 WIB
Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Curi Mobil Rental di Piyungan Bantul, Tiga Pemuda Ditangkap

Senin, 07 Oktober 2024 13:22 WIB