Berita , Kesehatan

Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran

profile picture Rini Agustin
Rini Agustin
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
Program Jaminan Persalinan Gratis 2022: Berikut Syarat, Ketentuan, dan Prosedur Pendaftaran
HARIANE – Program jaminan persalinan gratis (Jampersal) merupakan hasil dari Instruksi Presiden (Inpres) Joko Widodo.
Program jampersal gratis diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 2022 tentang peningkatan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir.
Program jampersal gratis diperuntukkan bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan tidak memiliki jaminan kesehatan nasional (JKN).
Merujuk pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
BACA JUGA : Aturan JHT Terbaru Telah Diterbitkan oleh Pemerintah, Berikut Poin Penting Mengenai Jaminan Hari Tua
Adapun Inpres program jaminan persalinan gratis tersebut ditandatangani pada 12 Juli 2022 dan berlaku hingga 31 Desember 2022.
Dengan keluarnya Inpres program jampersal gratis tersebut, ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa memperoleh pelayanan kesehatan secara gratis atau tanpa dipungut biaya apa pun.
Namun, tidak semua Ibu hamil, melahirkan, dan nifas bisa mendapatkan layanan program jampersal gratis dari pemerintah ini.
Melainkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Simak penjelasannya berikut.

Syarat Penerima Program Jaminan Persalinan Gratis

Dilansir dari Inpres Nomor 5 Tahun 2022, berikut syarat penerima program jampersal gratis.
1. Ibu hamil, bersalin, dan nifas
Ads Banner

BERITA TERKINI

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Kabar Gembira! CASN di Bantul Bakal Dilantik Akhir Mei

Selasa, 13 Mei 2025
Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Dugaan Pelemparan Batu di Kasihan Bantul Sebabkan Korban Luka, Polisi Cari Petunjuk Pelaku

Selasa, 13 Mei 2025
Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Sedang Bekerja Pasang Atap, Seorang Pria Tersengat Listrik

Selasa, 13 Mei 2025
Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Jogging Semakin Digemari, Berikut Tempat Favoritnya Warga Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025
Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Hujan Deras Guyur Gunungkidul, Ini Himbauan BPBD

Selasa, 13 Mei 2025
Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Dibeli Presiden Prabowo, Sapi Milik Peternak Asal Dlingo Ternyata Pernah Buat Kampanye Ganjar ...

Selasa, 13 Mei 2025
Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Pemotor Wanita Tewas Terlindas di Jalan Ciliwung Surabaya, Begini Kronologinya

Selasa, 13 Mei 2025
Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Catat! Ini 27 Rute Bus Shalawat Antar Jemaah Haji ke Masjidil Haram

Selasa, 13 Mei 2025
Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Jangan Sampai Hilang! Ini Fungsi Kartu Nusuk untuk Jemaah Haji 1446 H

Selasa, 13 Mei 2025
Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Libur Long Weekend, Lebih dari 60 Ribu Orang Berkunjung Ke Gunungkidul

Selasa, 13 Mei 2025