D.I Yogyakarta

Ratusan Pejabat di Kulon Progo jalani Pelantikan dan Pengukuhan

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Pemkab Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi
Penjabat Bupati Kulon Progo melantik dan mengukuhkan pejabat di wilayahnya (Foto; Dok Humas Kominfo Kulon Progo).

HARIANE – Pemerintah Kabupaten Kulon Progo menggelar pelantikan Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di Aula Adikarto, Senin (20/1/2025). Sebanyak 429 pejabat dilantik dan dikukuhkan ulang oleh Penjabat (Pj) Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi.

Sebanyak 429 pejabat yang dilantik dan dikukuhkan terdiri dari 32 pejabat pimpinan tinggi pratama, 137 pejabat administrator, dan 260 pejabat pengawas.

Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, mengatakan bahwa pelantikan dan pengukuhan ulang tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024. Perda ini mengatur tentang perubahan SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja).

Perda tersebut membawa perubahan nomenklatur sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Perubahannya seperti menambah, memindahkan, atau mengurangi bidang di tiap OPD," ujar Triyono.

Prosesi pelantikan dan pengukuhan telah mendapatkan rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena kepala daerah Kulon Progo saat ini masih dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati.

"Rekomendasi BKN sudah sejak lama. Izin Kemendagri baru ada pekan lalu, jadi baru bisa dilantik dan dikukuhkan sekarang," ujar Triyono usai pelantikan.

Triyono memastikan bahwa perubahan tersebut tidak berpengaruh pada masa kerja, perencanaan pembangunan, maupun penggunaan anggaran daerah.

"Kami sudah menyesuaikan perubahan ini saat menyusun RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Alokasi APBD 2025 sudah diatur sesuai dengan SOTK yang baru. Proses penyesuaian sudah dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kulon Progo," tutur Triyono.

Sementara itu, Pj Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menyatakan bahwa proses pelantikan dan pengukuhan sudah sesuai arahan Pemda DIY.

"Perubahan SOTK ini bertujuan menciptakan birokrasi yang lebih efektif, efisien, dan responsif terhadap dinamika serta tuntutan masyarakat yang berkembang," ujar Siwi.****

 

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Jarak Terlalu Dekat, Dua Sepeda Motor Saling Bertabrakan

Selasa, 24 Juni 2025
Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Evakuasi WNA Brasil Jatuh di Gunung Rinjani Terkendala, Jalur ke Puncak Ditutup Sementara

Selasa, 24 Juni 2025
Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Miris!!! ribuan Pemilik Kendaraan Bermotor Tunggak Pajak

Selasa, 24 Juni 2025
Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Proyek Pelebaran Jalan Batas Kota Dimulai, Target Selesai Desember 2025

Selasa, 24 Juni 2025
Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Kecelakaan di Kasihan Bantul, Pemotor Patah Tulang Ditabrak Mobil Ambulans

Selasa, 24 Juni 2025
Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Tangkal Dampak Negatif Era Digitalisasi, Dispussip Kulon Progo Dorong Literasi Digital

Selasa, 24 Juni 2025
Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Dinas Pertanian Klaim Bantul Aman dari ancaman Kekeringan, Ribuan Mesin Pompa Air Disiagakan

Selasa, 24 Juni 2025
Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Buron Kasus Penganiayaan Sejak 2019, Anggun Kurniasih Ditangkap Tim Tabur Kejati DIY

Selasa, 24 Juni 2025
Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Innalillahi, Korban Laka Laut Pantai Drini Ditemukan Dalam Kondisi Meninggal Dunia

Selasa, 24 Juni 2025
Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Reka Ulang Kasus Simpan Mayat Pacar hingga Jadi Kerangka, 51 Adegan Diperagakan

Selasa, 24 Juni 2025