Berita , D.I Yogyakarta

Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi

profile picture Andi May
Andi May
Rawan Kecelakaan, Dishub Bantul Resmi Melarang Kereta Kelinci Beroperasi
Kecelakaan kereta kelinci di Prambanan, Minggu, 19 November 2023. (Foto: Satlantas Polresta Sleman)

HARIANE - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bantul resmi melarang kereta kelinci atau kereta mini beroperasi di jalan umum lantaran dinilai rawan kecelakaan.

Bahkan larangan tersebut juga ditujukan kepada bengkel - bengkel untuk tidak lagi memproduksi membuat, merakit ataupun mengimpor kereta gandeng yang kerap kali digunakan sebagai sarana wisata Daerah Istimewa Yogyakarta.

Larangan tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan yang dikeluarkan Dishub Bantul dengan Nomor B/500.11.10.1/00045, Senin 13 November 2023.

Sebelumnya, kereta kelinci yang memuat 45 penumpang dilaporkan mengalami kecelakaan di Prambanan tepatnya di Jalan Sumberwatu, Bokoharjo, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu 19 November 2023 pukul 09.30 WIB.

Kepala Dishub Bantul, Singgih Riyadi mengungkapkan larangan tersebut menindaklanjuti ketentuan perundang - undangan Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Mengenai hal itu, kereta kelinci ataupun semacamnya tidak memenuhi standar layak uji untuk beroperasi di jalan umum," ujar Singgih kepada Hariane, Senin 20 November 2023.

Menurutnya, kereta kelinci atau kereta gandeng kerap kali terlihat beroperasi di ruas jalan umum yang dapat berpotensi membahayakan keselamatan penumpang, pengendara ataupun pengguna jalan lainnya.

Selain berwisata, sebut Singgih, kereta gandeng seringkali digunakan masyarakat untuk acara hajatan ataupun acara - acara tertentu.

Sedikitnya dua bengkel yang ada di Kabupaten Bantul masih memproduksi kereta kelinci atau kereta gandeng.

"Kami melakukan sosialisasi saja, untuk memberitahu untuk tidak menerima pesanan ataupun memproduksi kereta kelinci itu," ucapnya.

Jika masih terlihat kereta gandeng yang masih beroperasi di jalan umum, kata Singgih, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan pelanggaran (tilang).

"Ketentuan perundang - undangan terkait produksi kendaraan kereta gandeng atau kereta kelinci tersebut dapat dipidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dengan hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 24 juta," jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Longsor di Kismantoro Wonogiri, Seorang Petani Tertimbun Saat Merabuk Jagung

Longsor di Kismantoro Wonogiri, Seorang Petani Tertimbun Saat Merabuk Jagung

Rabu, 06 Desember 2023 11:43 WIB
Ramalan Shio Kamis 7 Desember 2023 Penting, Ular Lebih Kreatif, Babi Membuat Semua ...

Ramalan Shio Kamis 7 Desember 2023 Penting, Ular Lebih Kreatif, Babi Membuat Semua ...

Rabu, 06 Desember 2023 11:17 WIB
Terus Menerus Diserang Israel, PBB Ungkap Kehancuran di Gaza Selatan

Terus Menerus Diserang Israel, PBB Ungkap Kehancuran di Gaza Selatan

Rabu, 06 Desember 2023 10:43 WIB
Kecelakaan di Jakarta Timur Hari Ini, Mobil Ringsek Usai Tabrak Belakang Truk

Kecelakaan di Jakarta Timur Hari Ini, Mobil Ringsek Usai Tabrak Belakang Truk

Rabu, 06 Desember 2023 09:46 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Berapa? Cek Rinciannya Disini

Rabu, 06 Desember 2023 08:40 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 6 Desember 2023 Naik atau Turun? Cek ...

Rabu, 06 Desember 2023 08:38 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 6 Desember 2023, Melanda Wilayah Berikut Ini

Jadwal Pemadaman Listrik Kebumen 6 Desember 2023, Melanda Wilayah Berikut Ini

Rabu, 06 Desember 2023 07:53 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 6 Desember 2023, 4 ULP Ini Akan Terdampak

Jadwal Pemadaman Listrik Pasuruan 6 Desember 2023, 4 ULP Ini Akan Terdampak

Rabu, 06 Desember 2023 07:52 WIB
Ramalan Zodiak Kamis 7 Desember 2023 Lengkap, Gemini Dapat Dukungan dari Pasangan, Virgo ...

Ramalan Zodiak Kamis 7 Desember 2023 Lengkap, Gemini Dapat Dukungan dari Pasangan, Virgo ...

Rabu, 06 Desember 2023 07:51 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 6 Desember 2023,  Wilayah Sidareja Harus Bersiap-siap

Jadwal Pemadaman Listrik Cilacap 6 Desember 2023,  Wilayah Sidareja Harus Bersiap-siap

Rabu, 06 Desember 2023 07:34 WIB