Berita , D.I Yogyakarta , Ekbis

Ribuan Pemilik Warung Madura Di DIY Ancam Somasi KemenKopUKM Terkait Pernyataan Pembatasan Jam Operasional Bernada SARA

profile picture erfanto
erfanto
Warung Madura di Lowano
Warung Madura Dapat Dukungan dari Kadin DIY untuk beropersasi penuh.

HARIANE - Para pemilik Warung Madura di Yogyakarta mengultimatum Kementrian Koperasi dan UKM untuk segera melakukan klarifikasi ataupun mencabut imbauan agar ada pembatasan jam operasional. Jika dalam 3 x 24 jam tidak ada tindak lanjut maka mereka bakal mengambil langkah hukum. 

Ketua Departemen Hukum & Advokasi LBH Aryawiraraja (LBH Warga Madura), Mustofa mengatakan pihaknya bakal melayangkan somasi atas pernyataan Sekretaris KemenKopUKM tentang pembatasan warung madura. Karena selain urusan bisnis, pernyataan tersebut juga mengandung unsur SARA. 

"Karena ini menyebut merk, Warung Kelontong Madura. Kan banyak usaha yang buka 24 jam. Kenapa hanya yang dipersoalkan," tutur Mustofa di kantor KADIN DIY, Sabtu (27/4/2024). 

Menurut dia, salah satu yang aneh dalam pernyataan tersebut adalah dasar hukum yang digunakan. Di mana dasar hukumnya adalah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali. Perda tersebut digunakan waktu Pandemi Covid19 dan sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. 

Aturan tersebut mengatur jam operasional toko dan yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat.

Padahal keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan. 

"Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid," kata dia. 

Perda tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar yang berkaitan dengan mendapatkan pekerjaan adalah Pasal 27 ayat (2).

Pasal ini menyatakan:"Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan."

Pasal ini menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan memadai untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara manusiawi.

Seharusnya peraturan dari pemerintah seperti perda di berbagai tingkatan harus benar-benar dikaji secara matang dan komprehensif dengan melibatkan semua elemen pelaku usaha kecil yang terlibat langsung di lapangan agar nantinya kebijakan apapun selalu berorientasi dan berpihak pada ekonomi rakyat kecil bukan malah membunuh potensi UMKM yang jelas-jelas pro ekonomi rakyat kecil. 

"Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi," tambahnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Dinaikkan 6,5%, UMK Gunungkidul Masih Diposisi Terendah

Jumat, 13 Desember 2024 06:14 WIB
Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Tengah Malam, Rumah Milik Seorang Warga Lendah Terbakar

Jumat, 13 Desember 2024 06:03 WIB
Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Wamenag Minta Biaya Haji 2025 Turun Namun Pelayanan Meningkat

Kamis, 12 Desember 2024 19:45 WIB
Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Sudah Beroperasi Selama 10 Tahun, Pelaku Praktik Penjualan Bayi Ilegal di Jogja Diringkus ...

Kamis, 12 Desember 2024 17:31 WIB
DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

DPRD Bantul Minta Dispar Minimalisir Kebocoran Retribusi Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:27 WIB
Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Uji Coba Makan Siang Bergizi Gratis di Gunungkidul, Puluhan Siswa SD Merasa Senang

Kamis, 12 Desember 2024 16:16 WIB
Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Komisi C DPRD Bantul Pastikan Kelayakan Jalan Menuju Objek Wisata

Kamis, 12 Desember 2024 16:02 WIB
Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Hendak Menuju IKN, Bus Rombongan Pelajar SMK Kecelakaan di Sepaku Kaltim

Kamis, 12 Desember 2024 15:58 WIB
Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Alami Kecelakaan di Tol Paspro, Pelatih Persewangi Syamsuddin Batola Meninggal Dunia

Kamis, 12 Desember 2024 14:57 WIB
Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Geger Penemuan Mayat di Kali Code Bantul Hari ini, Begini Kondisinya

Kamis, 12 Desember 2024 12:58 WIB