Berita , D.I Yogyakarta

Rugikan 2 Bank di Bantul Capai Rp. 6 Miliar, Kejati DIY Tetapkan Mantan Account Officer Sebagai Tersangka

profile picture Wahyu Turi
Wahyu Turi
Kejati diy
Kejati DIY tetapkan seorang mantan Account Officer sebagai tersangka atas dugaan Tipikor. (Foto: Wahyu Turi K)

HARIANE - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Jumat, 30 Agustus 2024 lalu meningkatkan status saksi DP selaku mantan Account Officer pada Bank BUMN Unit sebagai tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penyaluran pinjaman/kredit mikro (KUR dan Kupedes).

Kasus ini terjadi di salah satu Bank BUMN Unit Kasihan periode Januari 2019 sampai Desember 2021, serta salah satu Bank BUMN Unit Pandak periode Januari 2022 sampai September 2023.

Kepala Kejati DIY, Ahelya Abustam, penetapan tersangka ini dilakukan setelah Penyidik Kejati DIY telah memperoleh dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka DP sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

“Akibat perbuatan tersangka DP tersebut Bank BUMN Unit Kasian dan Bank BUMN Unit Pandak mengalami kerugian sebesar Rp 6.030.533.066,” kata Ahelya, Senin, 2 September 224.

Terhadap tersangka, lanjut Ahelya, kemudia dilakukan pemeriksaan kesehatan dan oleh Dokter dinyatakan sehat.

Atas hal tersebut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta selama 20 hari kedepan.

Ahelya menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka DP selaku Account Officer dalam perkara tersebut yakni mencari orang yang bersedia dipinjam identitasnya untuk pengajuan kredit KUR dan Kupedes, baik dengan imbalan berupa uang maupun tidak.

Tersangka DP juga menggunakan modus menawarkan orang lain untuk mengajukan kredit KUR dan Kupedes. Namun tersangka DP menambahkan atau menaikkan plafond pinjaman baik atas sepengetahuan calon nasabah maupun tidak

Dalam melancarkan aksinya, DP mempersiapkan SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi calon debitur yang tidak memiliki usaha di mana tersangka mengisi sendiri jenis usaha dan tempat usaha calon debitur yang bukan sebenarnya, lalu meminta calon debitur untuk meminta cap stempel pada SKU tersebut ke kelurahan setempat.

Untuk calon debitur yang domisili tempat tinggal atau domisili usahanya di luar Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul, tersangka merekayasa domisili tempat tinggal atau domisili usaha pada Form Rekomendasi Pinjaman dan/atau merekayasa domisili usaha pada SKU (Surat Keterangan Usaha) seolah-olah domisili tempat tinggal dan/atau domisili usaha calon debitur berada di wilayah Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul atau Kecamatan Pandak Kabupaten Bantul.

Selain itu, tersangka juga melakukan rekayasa foto tempat usaha di mana tempat usaha tersebut bukan merupakan usaha milik calon debitur yang sebenarnya.

“Dengan tujuan untuk lebih meyakinkan pemutus kredit atas beberapa kredit yang diprakarsai, tersanga DP melampirkan agunan pada berkas kredit yang diprakarsai, namun agunan yang digunakan tersebut diambil tersangka DP dari agunan nasabah existing Bank BUMN Unit Kasihan maupun Bank BUMN Unit Pandak,” jelasnya.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Jadwal KRL Tanjung Priok ke Jakarta Pekan Ini 14-20 Oktober 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 21:10 WIB
Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Promosikan Wisata Menoreh, Badan Otorita Borobudur Gelar BiosfeRun

Minggu, 13 Oktober 2024 20:27 WIB
Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Cuaca Panas di DIY Beberapa Hari Terakhir, Ini Penyebabnya

Minggu, 13 Oktober 2024 15:44 WIB
Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Pengendara Cek Kelengkapan Surat! Polres Bantul Bakal Adakan Operasi Zebra Progo 2024

Minggu, 13 Oktober 2024 13:16 WIB
Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Berhasil Dikejar Warga, Dua Remaja Diamankan Usai Lemparkan Botol ke Angkringan di Kasihan ...

Minggu, 13 Oktober 2024 13:15 WIB
Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Kemenag : Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Libur

Minggu, 13 Oktober 2024 12:13 WIB
Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Perahunya Karam, Seorang Pemancing Tenggelam di Dermaga Mangrove Gunung Anyar Surabaya

Minggu, 13 Oktober 2024 11:17 WIB
Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Innalillahi! Lansia Tewas Tertabrak Truk Trailer di Jalan Gresik Gadukan Surabaya Hari ini

Minggu, 13 Oktober 2024 10:36 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Stabil, Berikut Rinciannya

Minggu, 13 Oktober 2024 10:35 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Minggu 13 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Minggu, 13 Oktober 2024 10:34 WIB