D.I Yogyakarta

Rugikan Negara, Warga Bekasi di Eksekusi Kejari Kulon Progo

profile picture Susanto
Susanto
Kulon Progo, Kejari Kulon Progo, Kasus Pajak
Kejaksaan Negeri Kulon Progo memeriksa terdakwa (Foto:Dok Kejaksaan Negeri Kulon Progo)

HARIANE - Kejaksaan Negeri Kulon Progo mengeksekusi terdakwa kasus pajak berinisial Sup (61), warga Bekasi yang tinggal di Kedungdowo, Wates. Terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Wates, mulai Jumat (20/9/2024) lalu.

Terdakwa Sup, yang juga merupakan Komisaris PT VAI, sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Wates. Dalam sidang tersebut, majelis hakim PN Wates menjatuhi pidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp16,9 miliar kepada terdakwa karena dinilai sengaja menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang tidak benar dan menyebabkan kerugian negara.

“Terdakwa kita eksekusi ke Rutan Kelas IIB Wates Jumat kemarin,” jelas Kajari Kulon Progo, Anton Rudiyanto, didampingi Kasi Pidsus, Muis Ari Guntoro, Senin (23/9/2024).

Sebelum dieksekusi, Sup diketahui bersedia memenuhi panggilan jaksa ke Kejari Kulon Progo. Terdakwa juga menjalani pemeriksaan kesehatan dari RSUD Wates.

Hasilnya, Sup dinyatakan sehat jasmani dan rohani sehingga bisa dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Wates.

Terdakwa dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Terdakwa dihukum pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp16,69 miliar. Apabila terdakwa tidak mampu membayar denda, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Namun, jika dinilai masih kurang, akan diganti dengan hukuman pidana enam bulan penjara.

Menanggapi putusan hakim di PN Wates tersebut, terdakwa berupaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Majelis hakim menyatakan tidak menerima upaya banding terdakwa dan penasihat hukumnya, serta memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Wates.

Karena ditolak, terdakwa kemudian melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, kasasi ini ditolak dan terdakwa dibebani biaya perkara Rp2.500.

“Atas putusan tersebut, terdakwa menerima dan akhirnya dilakukan eksekusi,” ujar Anton.

Selain mengeksekusi terdakwa Sup, Kejari Kulon Progo juga menyita harta benda berupa tujuh sepeda motor, satu bidang tanah di Kedungsari, 16 mobil, dan sembilan bidang tanah di Banyumas.****

Ads Banner

BERITA TERKINI

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

DP3 Sleman Kebut Pembangunan Irigasi Perpompaan di Kelompok Tani Tiwir Moyudan

Jumat, 11 Oktober 2024 20:14 WIB
Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Digelar ke-6 Kalinya, Yogyakarta Komik Weeks 2024 Usung Tema Konsisten Sekuen

Jumat, 11 Oktober 2024 18:58 WIB
Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Pihak SLB N 2 Gunungkidul Angkat Bicara Terkait Kasus Kekerasan Guru Terhadap Muridnya

Jumat, 11 Oktober 2024 16:13 WIB
Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Distribusi Beras Bulog Pakai Kendaraan Bergambar Paslon, Sekda Bantul Layangkan Surat Teguran

Jumat, 11 Oktober 2024 14:16 WIB
Muncul Sumber Air Tiba-tiba, Pakar UGM: Air Berasal dari Sungai Bawah Tanah

Muncul Sumber Air Tiba-tiba, Pakar UGM: Air Berasal dari Sungai Bawah Tanah

Jumat, 11 Oktober 2024 11:05 WIB
Usung Tema Temu Giring, FKY 2024 Gunungkidul Suguhkan Warisan Budaya Tak Benda

Usung Tema Temu Giring, FKY 2024 Gunungkidul Suguhkan Warisan Budaya Tak Benda

Jumat, 11 Oktober 2024 11:01 WIB
Berapa Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Oktober 2024? Simak Dulu Sebelum ...

Berapa Harga Emas Antam Hari ini Jumat 11 Oktober 2024? Simak Dulu Sebelum ...

Jumat, 11 Oktober 2024 10:58 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 11 Oktober 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 11 Oktober 2024 10:58 WIB
Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Pemkab Gunungkidul Juara I Media Audio Visual di Anugerah Humas Tahun 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 23:23 WIB
Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Miris! Remaja di Pamulang Tangsel Tusuk Orang Tua Pacar Gegara Hubungannya Tak Direstui

Kamis, 10 Oktober 2024 22:53 WIB