Berita , D.I Yogyakarta

Satpol PP Bakal Tindak Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul

profile picture Andi May
Andi May
Satpol PP Bakal Tindaki Alat Peraga Kampanye yang Melanggar di Kabupaten Bantul
Alat peraga kampanye Pemilu 2024 di Pasar Niten, Bantul, DI Yogyakarta. (Foto: Hariane/Andi May).

HARIANE  - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bakal menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan di Kabupaten Bantul. 

Penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 68 Tahun 2023 tentang tata cara pemasangan apk di wilayah Kabupaten Bantul. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto mengatakan, setidaknya 1.150 alat peraga kampanye Pemilu 2024 yang tersebar di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Bantul. 

"Nanti dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyampaikan kepada kami tentang pemasangan baliho ataupun spanduk yang dinilai melanggar," ujar Jati kepada awak media, Selasa 28 November 2023. 

Bayu menerangkan APK ataupun Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 telah diatur oleh regulasi baik dari Peraturan KPU (PKPU) yang diawasi langsung oleh Bawaslu. 

Disampaikannya, Satpol PP sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas sehingga penindakan yang dilakukan berdasarkan Perbup yang dikeluarkan oleh Bupati Bantul. 

"Kewenangannya ada di KPU dan Bawaslu, kami fasiltitor akan personil untuk melakukan penertiba APK atau APS yang dinilai melanggar," ucapnya. 

Lebih lanjut, Jati menambahkan PKPU tidak mengeluarkan aturan mengenai penertiban pemasangan APK ataupun APS. 

Sebelumnya, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan pihaknya akan melarang pemasangan baliho menggunakan paku di pohon - pohon yang ada di Kabupaten Bantul. 

"Baliho kampanye yang menggunakan paku dan ditancapkan di pohon nantinya akan dilarang, begitupula dengan pemasangan spanduk yang melintang di jalan - jalan umum," ujar Halim Muslih.

Perbup juga akan melarang pemasangan baliho - baliho kampanye di tempat - tempat tertentu khususnya di rumah - rumah ibadah.****

1
Ads Banner

BERITA TERKINI

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Bank Kulon Progo Berikan Apresiasi Pada Peraih Medali Perak Paralimpiade Paris

Senin, 16 September 2024 20:47 WIB
Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Pemkab Kulon Progo Akan Kembangkan Pantai Trisik

Senin, 16 September 2024 19:55 WIB
Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Aksi Pencurian di Acara Maulid Nabi Ketahuan Warga, 2 Pria Hampir di Massa

Senin, 16 September 2024 19:25 WIB
Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Kraton Yogyakarta Kembali Gelar Garebeg Mulud, Warga Antusias Berebut Gunungan

Senin, 16 September 2024 18:09 WIB
Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Catat! Inilah Jadwal Musim Haji 2025 yang Sudah Dirilis Kemenag, Penerbitan Visa hingga ...

Senin, 16 September 2024 15:01 WIB
Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Terungkap! Inilah Tampang Pelaku Pembunuhan di Padang Pariaman

Senin, 16 September 2024 14:56 WIB
Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Kecelakaan Mobil VS Motor di JJLS Gunungkidul, Satu Orang Meninggal Dunia

Senin, 16 September 2024 12:54 WIB
Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Senin 16 September 2024 Naik atau Turun? Cek ...

Senin, 16 September 2024 10:54 WIB
Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Harga Emas Antam Hari ini Senin 16 September 2024 Naik Tipis, Berikut Rinciannya

Senin, 16 September 2024 10:53 WIB
Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Klaim Paling Unggul di Hasil Survei, DPD Golkar Bantul Optimis Pasangan Halim-Aris Menangkan ...

Minggu, 15 September 2024 23:20 WIB