Berita, D.I Yogyakarta

Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni

profile picture Admin
Admin
Seorang Pemuda Tega Tikam Temannya Karena Tidak Diajak Reuni
Pemuda Bantul tikam temannya. (Foto: Unsplash/David von Diemar)
HARIANE - Seorang pemuda di Bantul tega tikam temannya sendiri pada Selasa, 21 Februari 2023 lalu.
Ia nekat melakukan hal tersebut karena terpengaruh alkohol dan tersinggung ucapan salah satu temannya.
Akibat perbuatan tersebut, ia harus mendekam ditahanan dengan masa penjara 2 tahun 8 bulan.
Kapolsek Sewon Hanung Tri Widayanto mengungkapkan identitas dari tersangka berinisial NRP (21) yang tinggal di Bangunharjo, Kapanewon Sewon.
Sementara korban sendiri berinisial WNI (22) warga Timbulharjo, Kapanewon Sewon.

Kronologi Pemuda Bantul Tikam Temannya

Dijelaskan olehnya peristiwa tersebut bermula saat WNI didatangi temannya yang juga sebagai pelaku NRP di wilayah Timbulharjo, Sewon sekitar pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya mereka bercengkerama seperti layaknya perbincangan antar teman. Namun beberapa waktu kemudian terjadi miss komunikasi atau kesalahpahaman diantara keduanya.
"Mereka pun bercengkerama dan setelah beberapa waktu terjadi miss komunikasi karena tersinggung tidak diajak reuni SMP ditambah pengaruh minuman keras sehingga pelaku memukul kepala korban dengan gagang sajam beberapa kali," paparnya, Kamis, 23 Februari 2023.
Lebih lanjut Hanung menyampaikan bahwa pelaku juga berusaha menusuk WNI namun berhasil ditangkis oleh korban.
Setelah itu terjadilah tarik-menarik pisau belati hingga mengakibatkan tangan kiri korban tergores senjata tajam.
"Karena takut korban akhirnya lari ke saksi, B (55) warga Timbulharjo, Sewon untuk meminta tolong. Oleh saksi tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Panembahan Senopati," terangnya.
Hanung menambahkan, setelah peristiwa itu pelaku sempat melarikan diri. Namun tak berselang lama, pelaku berhasil diamankan dan disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 tentang penganiayaan.
"Kondisi korban saat itu mengalami luka memar atau benjol di kepala belakang, pelipis luka memar, dan luka goresan si telapak tangan kiri. Atas peristiwa tersebut, pelaku disangkakan Pasal 351 KUHP Pasal 1 Ayat 2 dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.****(Kontributor: Wahyu Turi K)
1
Tags
Ads Banner

BERITA TERKINI

6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

6 Tips Mengajarkan Anak Puasa Ramadhan Sejak Dini

Sabtu, 01 April 2023 04:58 WIB
Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Catatan David di SMA Diungkap Ayahnya, Berisi Pesan Mengharukan

Sabtu, 01 April 2023 04:02 WIB
Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Spoiler Call It Love Episode 13, Masalah yang Dihadapi Shim Woo Joo Makin ...

Jumat, 31 Maret 2023 21:52 WIB
Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Seleksi Sekolah Kedinasan Intelijen Negara 2023: Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya

Jumat, 31 Maret 2023 19:55 WIB
Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Rencana Realisasi Pembangunan TPST Modalan, DLH Bantul Akan Sewa Lahan

Jumat, 31 Maret 2023 18:29 WIB
Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Dugaan Maladministrasi Penyidik Kepolisian Polsek Pajangan, Kuasa Hukum SMP N 2: Ini Fatal

Jumat, 31 Maret 2023 17:42 WIB
Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Mudik Gratis 2023 Polda Metro Jaya: Syarat, Cara Daftar, Jadwal, dan Rute Tujuan

Jumat, 31 Maret 2023 17:15 WIB
Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Ramalan Shio Sabtu 1 April 2023 Lengkap, Hidup Monyet Menjadi Lebih Berwarna, Babi ...

Jumat, 31 Maret 2023 16:01 WIB
Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Kemenpora Palestina Kritik FIFA atas Standar Ganda, Sebut Indonesia Berhak Jadi Tuan Rumah ...

Jumat, 31 Maret 2023 15:46 WIB
Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Penyebab Terjadinya Siklon Tropis di Sekitar Indonesia, Aktivitas Manusia jadi Kontribusi Utama

Jumat, 31 Maret 2023 15:45 WIB