Berita

Setelah Setujui Masa Jabatan 9 Tahun, Baleg DPR RI Usul Kenaikan Gaji Kepala Desa

profile picture Tim Red 1
Tim Red 1
Gaji kepala desa
Baleg DPR RI usulkan kenaikan gaji kepala desa. (Ilustrasi: Pexels/Ekatarina Bolovtsova)

HARIANE - Belum lama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui perubahan Rancangan Undang-undang (RUU) Desa, khususnya tentang perubahan masa jabatan Kepala Desa (Kades) jadi sembilan tahun. 

Terbaru, Baleg DPR RI juga mengusulkan gaji kades juga dinaikkan dengan berbagai pertimbangan. 

Hal tersebut disampaikan Anggota DPR RI Fraksi PKS, Syahrul Aidi saat Rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU pada Senin, 25 Juni 2023.

RUU yang disusun saat itu tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Bahkan, pihaknya juga mengusulkan Kepala Desa mendapatkan tunjangan rumah tangga. 

"Bupati itu dalam menerima tamu semuanya ditanggung oleh negara, sebaliknya para kades ini tidak padahal mereka juga mewakili tugas negara," ungkapnya dikutip dari laman DPR RI. 

Menurutnya, gaji saat ini yang diterima oleh kepala desa tidak sepadan dengan besarnya beban kerja. 

Soal besaran gaji yang diusulkan, Syahrul menyebut minimal Rp 3,7 juta perbulan dan wajib diserahkan setiap awal bulan. 

Usulan ini baginya merupakan masukan dan berbagai keluhan yang diterima dari kepala desa. 

"Berdasarkan laporan banyak kades yang kekurangan biaya sehingga mereka itu pinjam sana-sini," imbuhnya. 

Seperti diketahui, Baleg DPR RI sebelumnya juga melakukan rapat Panja RUU Desa pada 22 Juni 2023.

Dalam rapat tersebut Baleg DPR RI menyetujui revisi masa jabatan Kepala Desa yang awalnya enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Kecelakaan di Dlingo Bantul, Pemotor Patah Tulang Tabrak Truk Ekspedisi Pos Indonesia

Jumat, 18 Juli 2025
Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Narasi Mobil Anggota Kodim Bantul Tabrak Pemotor di Jalan Parangtritis Gara-gara Mabuk Viral ...

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Harga Emas Antam Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Berapa? Cek Sebelum Investasi

Jumat, 18 Juli 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Harga Emas Perhiasan Hari ini Jumat 18 Juli 2025 Naik atau Turun? Cek ...

Jumat, 18 Juli 2025
Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jadwal KRL Bogor Jakarta 18-24 Juli 2025, Cek Jam Berangkat Pekan Ini

Jumat, 18 Juli 2025
Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Tahun 2025, Kulon Progo Dapatkan Lima Kuota Transmigrasi

Jumat, 18 Juli 2025
Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Waspada, Hewan Cantik Tapi Bahaya Mulai Muncul di Pantai Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Transaksi Gunakan Uang Palsu di Sebuah Counter HP, 3 Warga Magelang Diamankan Polsek ...

Kamis, 17 Juli 2025
Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Puro Pakualaman Kenalkan Budayanya ke Masyarakat Kulon Progo

Kamis, 17 Juli 2025
Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Dinas Perdagangan Gunungkidul Temukan Beras Premium Oplosan Dijual di Toko-Toko

Kamis, 17 Juli 2025