Berita

Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda

profile picture RAMADHANI
RAMADHANI
Sidang Putusan Kasus Korupsi Lurah Sampang Ditunda
Ilustrasi. Foto : (freepik).

HARIANE – Sidang kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Gunungkidul, oleh Lurah Sampang, Suharman, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa Suharman telah menjalani beberapa kali persidangan dalam kasus yang menjeratnya tersebut.

Pada 29 April 2025 lalu, lurah nonaktif itu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. Yang bersangkutan didakwa bersalah telah melanggar Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Atas dakwaan tersebut, Suharman dituntut hukuman penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Kemudian pada 20 Mei 2025 ini, dijadwalkan akan digelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis terhadap Suharman. Namun karena beberapa hal, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang pada minggu depan.

“Iya, (rencananya hari ini), tapi ditunda. Selasa depan putusannya,” kata Sendhy Pradana Putra.

Ia menjelaskan bahwa penundaan sidang putusan ini disebabkan majelis hakim belum selesai merumuskan putusan hukum yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kasus penyalahgunaan TKD yang justru digunakan untuk suplai tanah uruk proyek pembangunan tol Jogja-Solo ini, terdapat dua tersangka yang telah menjalani proses hukum.

Selain Suharman, Direktur perusahaan selaku penanggung jawab, yakni Turisti, juga masih terus berproses di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.

“Untuk yang direktur perusahaan, persidangannya masih dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungkidul terus melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah (Irda) Gunungkidul, kerugian keuangan negara akibat penyalahgunaan TKD pada tahun 2022 mencapai Rp506.701.676.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Dukuh Jimatan Bersedia Mundur dari Jabatannya, Usai Diduga Selingkuh

Kamis, 19 Juni 2025
SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

SPMB SMP di Jogja Dibuka 8 Jalur, Disdikpora Buka Jalur Domisili Tahap Khusus ...

Kamis, 19 Juni 2025
WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

WNA Diduga Melakukan Gendam di Pasar Playen Gunungkidul, Gunakan Modus Tukar Uang Untuk ...

Rabu, 18 Juni 2025
Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Daftar Kloter Jemaah Haji Pulang 19 Juni 2025, Lengkap dengan Jadwal Terbang

Rabu, 18 Juni 2025
Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Pembangunan Rampung, Gedung SPPG Polda DIY Siap Dioperasionalkan

Rabu, 18 Juni 2025
Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Aksi Begal di Suyudono Semarang Kepergok Warga, Pelaku Ditangkap dan Dihajar Massa

Rabu, 18 Juni 2025
Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Fase Pemberangkatan Jemaah Haji Gelombang II ke Madinah Dimulai Hari ini

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Harga Emas Antam Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Turun, LM 5 Gram ...

Rabu, 18 Juni 2025
Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Harga Emas Perhiasan Hari ini Rabu 18 Juni 2025 Stabil, Cek Sebelum Beli

Rabu, 18 Juni 2025
Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Diminta Segera Angkat Kaki, Warga Terdampak Penataan Stasiun Lempuyangan Minta Tunda Pembongkaran Sampai ...

Selasa, 17 Juni 2025