Berita

Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu: Sistem Proporsional Terbuka Tetap Berlaku

profile picture Tim Red 4
Tim Red 4
sidang putusan mk tentang uu pemilu
Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan untuk mengubah sistem pemilu. (Foto: MK)

HARIANE - Sidang putusan MK tentang UU Pemilu menolak permohonan perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi dilaksanakan pada Kamis, 15 Juni 2023 sekira pukul 09.30 WIB dan dibacakan oleh Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. dan hakim lainnya. 

Dengan ditolaknya permohonan perkara tersebut, maka pada Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem pemilu proporsional terbuka.

Pemilih akan tetap memilih calon legislatif dengan cara memilih nama dari daftar caleg di surat suara secara langsung. 

Salah satu hal yang menjadi pertimbangan MK dalam menolak permohonan perkara tersebut adalah karena sistem pemilu proporsional terbuka yang lebih sesuai dengan nilai demokrasi.

MK menyatakan bahwa sistem pemilu proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya

Hasil Sidang Putusan MK tentang UU Pemilu Didukung 8 Fraksi DPR RI

sidang putusan mk tentang uu pemilu
Hasil sidang MK menentukan sistem pemilu tetap proporsional terbuka. (Ilustrasi: Pexels/Edmond Dantes)

Sebagai informasi, perkara Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang memunculkan wacana sistem pemilu proporsional tertutup diterapkan untuk pemilihan caleg Pemilu 2024 berawal dari permohonan yang diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (pengurus Partai PDI Perjuangan), Yuwono Pintadi (anggota Partai Nasional Demokrat), Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono.

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XX-/2022 tersebut diajukan pada 14 November 2023 dan menyatakan bahwa Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945.

Ads Banner

BERITA TERKINI

Kecelakaan di Karangtengah Kalibening Kamis 5 Oktober 2023, Korban Dilaporkan Tewas di Tempat

Kecelakaan di Karangtengah Kalibening Kamis 5 Oktober 2023, Korban Dilaporkan Tewas di Tempat

Kamis, 05 Oktober 2023 08:39 WIB
Ramalan Zodiak Hari ini 6 Oktober 2023 Lengkap: Leo Dapat Peluang Karier yang ...

Ramalan Zodiak Hari ini 6 Oktober 2023 Lengkap: Leo Dapat Peluang Karier yang ...

Kamis, 05 Oktober 2023 08:14 WIB
3 Cara Memilih Jurusan Kuliah SNBP Anti Gagal, Salah Satunya Harus Bisa Menilai ...

3 Cara Memilih Jurusan Kuliah SNBP Anti Gagal, Salah Satunya Harus Bisa Menilai ...

Kamis, 05 Oktober 2023 08:02 WIB
Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 6 Oktober 2023 Penting: Gemini Dapat Menangani Masalah ...

Ramalan Zodiak Hari ini Jumat 6 Oktober 2023 Penting: Gemini Dapat Menangani Masalah ...

Kamis, 05 Oktober 2023 07:46 WIB
Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2023, Buka Pukul 08.00 WIB

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini 5 Oktober 2023, Buka Pukul 08.00 WIB

Kamis, 05 Oktober 2023 07:22 WIB
Ramalan Zodiak Jumat 6 Oktober 2023 Lengkap: Aries Beruntung Soal Karier, Kesehatan Gemini ...

Ramalan Zodiak Jumat 6 Oktober 2023 Lengkap: Aries Beruntung Soal Karier, Kesehatan Gemini ...

Kamis, 05 Oktober 2023 07:11 WIB
COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Pengacara Korban Minta Pengusutan Lebih Jauh

COO Miss Universe Indonesia Jadi Tersangka, Pengacara Korban Minta Pengusutan Lebih Jauh

Kamis, 05 Oktober 2023 06:51 WIB
Cara Magang ke Jepang dari Kemnaker, Lakukan Tahap-tahap Berikut

Cara Magang ke Jepang dari Kemnaker, Lakukan Tahap-tahap Berikut

Kamis, 05 Oktober 2023 06:15 WIB
Kebakaran di Kebayoran Lama Jaksel Melanda Bangunan Semi Permanen, 40 Unit Damkar Dikerahkan

Kebakaran di Kebayoran Lama Jaksel Melanda Bangunan Semi Permanen, 40 Unit Damkar Dikerahkan

Kamis, 05 Oktober 2023 05:54 WIB
Jadwal Pemadaman Listrik Karawang Kamis 5 Oktober 2023, Simak Daerah yang Terkena Imbas

Jadwal Pemadaman Listrik Karawang Kamis 5 Oktober 2023, Simak Daerah yang Terkena Imbas

Kamis, 05 Oktober 2023 05:17 WIB